RPJMD Belum Ditetapkan, Program AGK-YA tak Fokus

Akademisi Unkhair Ternate Mukhtar Adam

SOFIFI-PM.com, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Pemerintahan Gubernur Maluku Utara dan Wakil Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali, sampai saat ini belum ditetapkan menjadi Perda, mendapat tanggapan dari akademisi Universitas Khairun Ternate Mohtar Adam. Pasalnya, AGK-YA dilantik pada Mei 2019 lalu sampai saat ini belum tuntas. Pemprov tidak peka. “ Jika melewati waktu maka AGK -YA telah menyalahi PP yang mengatur perencanaan pembangunan daerah. Pasalnya , regulasi mengatur pengesahaan RPJMD ditetapkan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih apakah sampai bulan Desember sudah melewati 6 bulan,”katanya.

Dosen
ekomomi Unkhair itu menuturkan keterlambatan pengesahaan dokumen rencana
menunjukan pemprov membangun tanpa plan yang jelas dan terukur, sehingga pemprov
tidak cukup peka dalam mengatasi berbagai dinamika perubahan yang terjadi saat
ini. “Tekanan ekonomi global yang berpotensi resesi yang harusnya dipantau oleh
pemprov dalam mendesain pembangunan 5 tahun kedepan. Akan tetapi faktanya pemprov
tidak cukup lihai dalam membaca dinamika perubahan yang ekstrim yag menjadi
dasar plan pembangunan,”ujarnya.

Mohtar
menuturkan dengan belum ditetapkan RPJMD pemerintahan AGK-YA dengan visi Maluku
Utara Sejahtera 2024 ini, rumusan kebijakan yang dilaksanakan tahun 2020 dapat
menggunakan RPJMD lama pada bagian transisi dalam dokumen RPJMD, sebagai dasar
pembangunan tahun yang direncanakan sambil menunggu putusan DPRD atas perda
RPJMD. “ Iya jika dilihat dari regulasi maka program 2020 adalah implementasi
dari RPJMD yang lama, karena belum ditetapkan RPJMD yang baru: Beginilah kalau pemda
yang lemah dalam merumuskan dokumen rencana dan tidak fokus membangun,”bebernya.

Mohtar, menyaran gubernur untuk segera memutuskan arah  pembangunan Malut 5 tahun ke depan dengan membaca dinamika yang tumbuh saat ini dengan perubahan ekstrim yag akan terjadi dalam 5 tahun ke depan.(iel/red)

Komentar

Loading...