poskomalut, Praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga kembali menyoroti peran mantan Kabag Keuangan, Erva Pramukawati dalam kasus tunjangan DPRD Malut.
Menurut Henrda, Erva yang kini menjabat Sekretarais DPRD Malut, merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran. Termasuk tunjangan yang saat ini dalam penyidikan di Kejaksaan Tinggi.
Selain Erva, pejabat yang bertanggung jawab atas pencairan dana tunjangan, mantan Sekwan Abubakar Abdullah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sesuai regulasi, dua pejabat ASN ini tentu berkewenangaan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab utlak (SKTJ) untuk pencairan.
Dengan begitu, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak akan sulit untuk menetapkan siapa saja sebagai tersangka setelah mengantongi hasil audit investigasi dari Badan Peeriksa Keuanagan (BPK).
Hendra berpandangan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan DPRD Malut, sebagai kasus sederhana bagi penyidik untuk mengungkap para pelaku yang diduga terlibat.
“Sedari awal saya sudah sapaikan bahwa ini kasus sederhana jadi jangan sengaja perlabat penanganan kasus ini,” tegasnya.
Disebut sederhana lanjut Hendra, karena ada peran KPA aupun kabag keuangan saat itu sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab.
Hendra, kemudian mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara, secepatnya keluarkan hasil audit investigasi yang hingga saat ini belu diterima penyidik kejaksaan.
Idealnya, sambung Hendra, audit investigasi biasanya menghabiskan waktu tiga bulan saja. Namun untuk kasus ini, sudah 10 bulan dilakukan audit namun belum ada hasilnya.
Di sisi lain, Hendra menuding penyidik Kejaksaan Tinggi tak serius menangani kasus tersebut, menyebabkan hasil audit BPK tak kunjung terbit.
Praktisi hukum itu berpandangan, penyidik jaksa harusnya proaktif, menyurati BPK RI untuk meminta kejelasan dan kepastian audit kerugian negara.
Jika audit kerugian terganjal di meja auditor BPK Malut, penyidik bisa menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil pemeriksaan audit bisa dijadikan landasan apakah ada kerugian negara dalam belanja anggota DPRD atau tidak,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Malut, Erva Pramukawati dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (2/11/2026), tak merespons.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan, pemberian tunjangan perumahan, transportasi kepada pimpinan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan mencapai Rp139.277.205.930
Sejumlah saksi sudah diperiksa, yakni Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud (kini menjabat wakil ketua), Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray.
Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, terpidana kasus OTT KPK, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian dan sejumlah saksi lainnya.



Tinggalkan Balasan