Ibarat anak ayam kehilangan induknya, Sofifi yang sudah berusia 22 Tahun, seolah ditinggalkan begitu saja setelah pemekaran Provinsi Maluku Utara pada 1999 silam. Entah sampai kapan status kecamatan berubah menjadi kota defenitif. Sofifi yang seharusnya sudah berkembang menjadi tulang punggung dan sirkulasi ekonomi kawasan Tidore-Oba dan sekitarnya, kini bakterkulai lesu-lemah tak berdaya serta nyaris tak bertuan. Kalau pun dikatakan bertuan, tuannya seolah tidak memiliki konsep perencanaan pembangunan yang jelas untuk mendorong agar segera menyandang predikat daerah otonomi baru sesuai tuntutan UU pemekaran.Tanpa bermaksud menjastifikasi, syarat teknis administratif dan kelayakan non teknis lainnya, akan menjadi mudah untuk dipenuhi jika terbangunnya kesadaran kolektif, sinergi dan komunikasi politik yang baik antara pemangku kewenangan yang ada.
Akar persoalan status DOB Sofifi sebenarnya lebih pada problem integritas, dan keseriusan komitmen politik para elit penguasa lokal, bukan lagi problem political will. Sebenarnya tidak perlu butuh pengakuan yang overllaping dari pusat. Daya legasi dan legitimasi perjuangan DOB Sofifi, sudah cukup terwakili dengan spirit UU 46/1999, UU Otda 23/2014 termasuk regulasi sektoral pendukung terkait RPJP dan proyek strategis nasional. Daerah cukup melengkapinya dengan sejumlah payung hukum untuk memperkuat daya legitimasi perjuangan DOB dengan sejumlah keputusan-keputusan strategis politik.
Pemda dan DPRD seharusnya lebih memprioritaskan DOB Sofifi ketimbang tawaran Kawasan Khusus yang konsepnya terkesan bersifat top-down dari Pusat dan terkesan masih bias.Jangan sampai pembentukan Kawasan Khusus justru merugikan Daerah secara kultur, sosio-ekonomis dan bahkan berdampak pada hilangnya sejumlah tatanan kearifan lokal, tergerusnya wilayah hukum adat, dan berkurangnya kewenangan otonomi daerah sepertizonasi tata ruang wilayah-daerah, perpajakan serta kewenangan sektor perizinan dalam sejumlah aspek.
Ketidakpastian status DOB Sofifi menunjukkan posisi tawar Daerah yang sangat inferior terhadap pemerintah Pusat. Mestinya Gubernur, DPRD Propinsi/Tidore, dan penguasa pemkot Tikep termasuk pihak Kesultanan Tidore sudah berada dalam satu komunikasi politik dan kesepahaman konsep. Tidak sampai terperangkap dalam ego elitis sektoral, saling klaim, dan rutinitas baku balas pantun. Apalagi sampai mengarah kepada wacana liar tanpa solusi-konsep. Dan bahkan terkesan binal di ruang-ruang publik dan sosmed.Pro kontra para pengambil kebijakan,dan para elit lokal akan lebih elok dan cantik,jika menghadirkan tawaran gagasan konseptual dan pokok-pokok pikiran yang bisa dijadikan pijakan ilmiah dan rasional dalam memperjuankan DOB Sofifi. Langkah ini sekaligus akan memberikan pencerahan bagi masyarakat awam dan mencegah potensi gesekan kohesisosial dan polarisasi negatif dikalangan akar rumput.
Pada titik ini, kita tidak bisa menyalahkan jika masih ada mahasiswa dan masyarakat Oba yang demo menuntut kepastian nasib Sofifi sebabai DOB ibu kota propinsi. Masyarakat terutama di kawasan Oba membutuhkan kepastian nasib DOB Sofifi. Dan kepastian itu, harus dijawab dengan adanya skala prioritas kebijakan akselarasi perjuangan status DOB Sofifi yang harus secara eksplisit, tercermin dalam master plan perencanaan pembangunan daerah dan melibatkan semua stakeholder terkait.
Pemekaran kota Sofifi harus dipandang sebagai kebutuhan dan solusi akslerasi pembangunan Kawasan Tidore-Obadan bukanlah hambatan dan ancaman pembangunan Tidore Daratan. Kota Tidore dan Sofifi berpotensi menjadi kota kembar bagi masa depan pembangunan kawasan ekonomi baru Maluku Utara,jika diatur dan ditata secara baik. DOB Sofifi bisa menjadi langkah awal,upaya mendorong otonomi khusus Maluku Utara agar pengelolaan sejumlah kewenangan SDA menjadi lebih besar seperti Aceh dan Papua. Begitu pula revitalisasi tatanan kearifan lokal Maluku Kie Raha sebagai warisan budaya bangsa akan makin mendapat pengakuan negara sebagaimana yang dinikmati Daerah Istimewa Yogyakarta saa tini.


Tinggalkan Balasan