LABUHA-pm.com, Tindakan Pengrusakan pagar di daerah Pasar Baru Labuha yang dilakukan salah satu oknum berinisial Kasman( K) dan Al dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Laporan dengan nomor: STPl/233/IV/2023/SPKT, pelapor atas nama Ramli A. Abdurahman terhadap oknum pengrusakan atas nama Kasman (K) dan Al.
Buntut dari pengsurakan yang dilakukan Kasman karena tidak menerima putusan pengadilan tinggi terkait kepemilikan sebidang tanah di Desa Tuwokona, Halmahera Selatan.
Salah satu sumber yang enggan disebut namanya kepada media ini mengatakan, oknum tersebut telah melakukan tindakan yang semena-mena dan mengabaikan putusan MA sebagai putusan hukum yang final. Kemudian melakukan pengrusakan pagar tersebut. tanpa mengkonfirmasi dengan pemilik lahan.
“Kalau dia merasa bahwa tanah yang saya beli dia Pak Nur itu bahwa benar-benar hak kepemilikan dia, mesti harus dibicarakan baik-baik dengan saya. Lagian putusan pengadilan tinggi kan sudah menetapkan Muhammad Nur Adam sebagai hak kepemilikan tanah tersebut. Masa yang bersangkutan tidak menerima putusan pengadilan yang ingkrah dan sah,” ungkapnya.
Adapun runut masalah masalah tersebut bermula dari sengketa lahan (tanah) lokasi di Desa Tuwokona, sudah ada keputusan pengadilan. Yakni gugatan Muhammad Nur Adam di Pengadilan Tinggi Maluku Utara (PN-Malut) dikabulkan dan menetapkan Muhammad Nur Adam sebagai hak kepemilikan lahan (tanah) tersebut.
“Kemudian pihak tergugat dalam hal ini Kasman Cs menempuh jalur ke Mahkamah Agung (MA). Upaya banding itu kemudian ditolak MA. sesuai dengan Amar putusan pengadilan MA,” beberanya.


Tinggalkan Balasan