TERNATE-pm.com, Dosen kampus Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi melaporkan Rektor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.

Rektor ISDIK Kota Ternate, Sidik D. Siokona dilaporkan ke Disnaker Kota Ternate lantaran tidak membayar gaji para tenaga pengajar.

Ini disampaikan langsung Thalib Abas dan Yusri A Boko, dosen ISDIK melalui tim Penasehat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni dan rekan, pada Selasa (30/7/2024).

Ketua Tim dan juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menyampaikan, pihaknya diberikan kuasa oleh dosen untuk mengambil langkah hukum terkait dengan hak-hak pesangon dan gaji para dosen di ISDIK yang sudah disuarakan.

Namun, sampai saat ini belum direalisasi pihak kampus ISDIK Kie Raha Ternate.

Bahtiar mengatakan, timnya harus melaporkan ke Disnaker, karena pihak kampus atau rektor tidak memiliki iktikad baik untuk membayar. Apalagi ditemukan gaji dosen tidak dibayar selama 37 bulan atau tiga tahun lebih.

“Laporan ini, pada intinya kami harap dilakukan perundingan dengan menghadirkan rektor ISDIK agar hak-hak para dosen dapat diberikan,” ungkapnya.

Bahtiar menuturkan, dikemudian hari dilakukan panggilan oleh Disnaker kemudian tidak ada itikad baik, maka rektor akan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Jadi masih ada peluang untuk dilakukan mediasi nanti di Disnaker,” tegasnya.

Kata Bahtiar, dalam pembayaran itu dihitung golongan para dosen, jadi kalau dilihat golong dosen Yusri saja, selama 37 bulan senilai Rp96 juta lebih.

“Gaji para dosen ini, bukan kali pertama dituntut, namun sudah berulang kali,” pungkasnya.