TERNATE-pm.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus menelusuri penggunaan anggaran penanganan Covid-19  pada 2020-2021 senilai Rp. 163 miliar.

Komitmen penyelidikan ini terlihat saat tim penyidik kembali memanggil satu saksi pada bagian pendistribusian sembilan bahan pokok (sembako), pada Senin (22/5/2023).

Frans, selaku selaku tim pendistribusian sembako Covid-19 yang juga tergabung di Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Provinsi Maluku Utara diketahui menjalani pemeriksaan di lembaga Adhiyaksa tersebut.

Usai pemeriksaan, Frans yang keluar dari gedung Kejati Malut langsung dicegat sejumlah wartawan untuk dimintai keterangan. Kepada wartawan Frans mengaku kehadirannya di Kejati Malut untuk memenuhi panggilan penyidik terkati pendistribusian sembako untuk Covid-19

“Kami hanya pelaksana yang melakukan pendistribusian,” akunya.

Disinggung berapa kali pendistribusian dan berapa banyak jumlah sembako. Frans mengaku sudah lupa total sembako dan berapa kali pendistribusian.

“Saya sudah lupa berapa kali dilakukan pendistribusian dan berapa banyak sembako,” katanya sambaru berlalu meninggalkan awak media.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, kami telah periksa dua orang saksi,” akunya.

Yang pasti lanjut Richard, selain dua saksi tersebut masih ada saksi lain yang akan diperiksa.

“Yang jelas masih ada yang kami akan periksa kalau dibutuhkan,” pungkasnya.

Diketahui, total anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemerintah Provinsi Maluku Utara awalnya sebesar Rp148 miliar. Namun, karena ditambah atau digabung dengan dana DTP sebesar Rp15 miliar, maka total anggarannya menjadi Rp163 miliar. Dari total Rp163 miliar, yang terpakai hanya Rp125 miliar lebih. Sisa dari anggaran tersebut diketahui masih berada di kas daerah.