TERNATE-pm.com, Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol. Sirajuddin harus menerima penempatan khusus (Patsus).
Ini setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa Kompol. Sirajuddin kemarin.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Kompol. Sirajuddin dimasukan ke tempat penahanan khusus usai menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan adanya hukuman patsus terhadap Kompol Sirajuddin.
“Sudah di Patsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Bambang, Kamis (27/2/2025).
Juru bicara Polda Maluku Utara itu menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Jadi penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru jadwal menunggu persidangan,” jelas Bambang.
Wakapolres diduga terlibat perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Malut, Agriyanti Yulin Mus.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat di media sosial yang diunggah @dinyapriliani di akun instagram milik pribadinya. Dini merupakan anak dari Wakapolres Pulau Taliabu.

Tinggalkan Balasan