TIDORE-pm.com, Tuntutan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara dari sejumlah elemen di Kota Tidore Kepulauan terus bergulir.

Kali ini datang dari Barisan Kepala Desa Se Kota Tidore Kepulauan atau Barikade.

Muhlis Malagapi, Ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan menyesalkan sikap Gubernur Sherly Tjoanda yang terkesan tidak serius menyelesaikan masalah ketidakadilan anggaran DBH Provinsi Maluku Utara ke kabupaten/kota.

“Ibu gub harusnya tidak boleh cuek, karena ini persoalan hajat hidup rakyat Maluku Utara, salah satunya Kota Tidore Kepulauan,” katanya dengan nada kesal, Rabu (16/4/2025).

Muhlis mengatakan, Gubernur Maluku Utara seharusnya cepat merespon setiap persoalan di kabupaten/kota, apalagi menyangkut kebijakan anggaran yang terkesan pilih kasih.

“Masa, 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang diperhatikan hanya dua daerah,” cetus Muhlis di Kantor Desa Maitara Tengah.

Ia menambahkan, seharusnya gubernur mengerti, bahwa dana bagi hasil yang diserahkan ke daerah juga sangat membantu percepatan pembangunan di desa.

“Bangun desa bukan hanya tanggung jawab desa dan pemerintah daerah kabupaten/kota, tetapi pemerintah provinsi juga punya andil yang sama,” tegas Muhlis.

Muhlis, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa atau APDESI Kota Tidore Kepulauan meminta kepastian pembayaran dana bagi hasil kepada Pemprov Maluku Utara.

“Jadi sebenarnya, gubernur mau bayar atau tidak ? jangan buat janji-janji kosong,” tndas Ketua APDESI.

Selama ini, sambung Muhlis, kewajiban alokasi anggaran ke desa hanya dilaksanakan pemerintah kabupaten dan kota.

Padahal, menurut Undang-Undang Desa, pemerintah provinsi juga punya kewajiban yang sama memberikan sharing anggaran ke desa.

“Perintah Undang-Undang untuk sharing anggaran ke desa saja Pemprov tidak pernah buat, apalagi DBH ke kabupaten/kota, pasti mereka hanya janji manis,” beber Muhlis.

Karena itu Barikade Kota Tidore Kepulauan sudah merapatkan barisan seluruh elemen kepala desa untuk menyampaikan empat poin pernyataan sikap.

Adapun empat poin pernyataan tersebut yaitu :

Pertama, mendukung Wali Kota Tidore Kepulauan memperjuangkan hak DBH yang disalurkan secara tidak adil ke kabupaten/kota.

Kedua, meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Ahmad Purbaya, Kepala DPPKAD yang menjadi biang dari segala persoalan alokasi dana bagi hasil ke pemerintah daerah.

Ketiga, mendesak Gubernur Sherly untuk segera bayar hutang dana bagi hasil ke Kota Tidore Kepulauan dalam waktu empat hari ke depan, sampai batas waktu pada Senin, 21 April 2025 pukul 00.00 WIT dini hari.

Keempat, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak digubris gubernur, maka seluruh kekuatan pemerintah desa di Pulau Tidore dan empat kecamatan di Daratan Oba, bersama ASN dan masyarakat akan turun ke jalan memboikot dan memblokade seluruh aktivitas Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan sekitarnya,

“Demikian empat poin pernyataan sikap Barikade Kota Tidore Kepulauan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Gubernur Maluku Utara,” tukas Muhlis.

Mag Fir
Editor