poskomalut, Praktisi hukum Junaidi Umar SH, membeberkan peran Sekwan Abubakar Abdullah, hanya melaksanakan proses pembayaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, periode 2019-2024, bukan menetapkan anggaran.

Sekwan bukan menetapkan anggaran, sehingga secara hukum tidak bertanggung jawab, kecuali soal adminitrasi.

“Dia sekwan hanya administrasi saja,” jelas Junaidi, kepada Media Grup, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, ada kelalaian saat penerapan biaya di mana pemerintah daerah tidak melibatkan tim apresial atau akuntan publik guna memastikan besaran biaya tunjangan berdasarkan kemampuan APBD Malut.

Selain itu, saat dibuat peraturan kepala daerah pemerintah daerah melalui Biro Hukum, Sekda dan TPAD tidak memasukkan tim apresial dalam poin perkada.

Ia mengakui DPDR membuat angka tunjugan sesuai perkada, namun cacat hukum, karena tidak melibatkan tim apresial sebagai penentu biaya tunjangan.

Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

‎Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Termasuk  mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Asisten Pidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko menyampaikan, peningkatan status perkara ini setelah gelar perkara (ekspose) internal.

‎“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar.

‎Fajar kembali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Mag Fir
Editor