poskomalut, Anggota DPRD Morotai, Djohor Boleu menyoroti ratusan perusahaan pemenang tender proyek belum membayar pająk galian C.
Anggota komisi III itu mengaku geram, karena perusahaan sudah mengambil keuntungan dari Morotai, namun enggan membayar kewajiban pajak ke pemerintah daerah.
“Perusahaan-perusahaan yang tidak membayar pajak itu bisa diberi sanksi, nanti dikroscek melalui ULP. Artinya sanksi yang diberikan ULP itu adalah tidak lagi meloloskan mereka ketika mengikuti tender proyek di Morotai,” tegas Johor saat ditemui poskomalut, Selasa (2/9/2025).
Ia menyarankan, jika di antara rekanan bermasalah sudah ada yang menang tender, pemda harus tangguhkan realisasi anggarannya.
“Kalau misalkan perusahaan yang tidak membayar pajak, namun sementara melakukan pekerjaan proyek, pemda harus bisa melakukan penundaan pencairan. Itu salah satunya,” cetusnya.
Jika langkah tersebut tidak diindahkan, lanjut Djohor, Pemda Morotai harus membawa masalah pajak galian C ke ranah hukum, sehingga jelas penangannya.
“Jika menyangkut dengan kasus besar seperti ini, misalkan tunggakan pajaknya begitu, seharusnya ini bisa dikenai sanksi pidana, dengan cara misalnya tagihannya sudah diproses di keuangan dengan melayangkan STPD sudah dilakukan, namun tidak diindahkan juga, langkah yang harus dilakukan pemda melalui jalur hukum untuk memberikan sanksi pidana,” tegas Djohor.

Tinggalkan Balasan