MOROTAI-PM.com, Pernyataan Kepala Inspektorat Morotai, terkait ketidakseriusan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Morotai dalam memberikan data proyek kantor bupati tahun 2016, disesalkan Kadis PU Morotai Abubakar A Rajak.
Bahkan, dirinya membantah, jika pihaknya tidak maksimal memberikan data yang diminta Inspektorat. Menurutnya, apabila data yang diminta Inspektorat itu, tahun 2016 kebawah, maka dirinya tidak punya data tersebut. Namun, pihaknya memiliki data dari 2017 hingga 2019, tetapi data itu sudah melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tidak sembunyi data, kalau mau ambil data menyurat ke Polres atau pihak berwajib, agar memangil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kalau kita punya sudah diperika 2017-2018 karena di tahun 2017-2018 dan 2019 itu sudah masuk skat, bahkan juga ada buat plafon sedikit. Jadi kalau dia bilang masalah lalu hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kemarin dimana,? jadi tanya ke inspektorat itu tahun berapa,” kesal Abubakar A. Rajak, ketika dikonfirmasi Posko Malut, Selasa (11/02/2020).
Abubakar menyebutkan, seharunya Inspektorat menyurati ke PPK, jika membutuhkan data masalah proyek pembangunan kantor bupati tahun 2016 kebawah, bukan memerintahkan PU untuk mencarinya.
“Kalau dia (Kepala Inspektorat) mau minta data di 2016 kebawa, cukup dia minta kontrak kan ketahuan, tinggal dia menyurat ke pihak berwajib panggil itu PPK, masa dia suruh kita cari,” cetusnya.
Abubakar menyangkan, pernyataaan Marwanto, yang menyebutkan, penanganan masalah proyek pembangunan kantor bupati itu terhambat karena Dinas PU tidak memberikan data secara terperinci.
“Masalah kantor bupati itu yang saya mau klarifikasi, dia ngomong kok tidak perinci itu yang saya kecewa ke dia. Yang dia maksud ini tahun berapa, kalau dia mau buktikan mana yang rusak lihat saja di ruangannya, biar jangan ngomong sebarang,” kecam Abubakar. (ota/red)
Tinggalkan Balasan