WEDA-PM.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Tengah, Samsul Bahri Ismail menyatakan, hasil uji baku mutu air terkait dugaan pencemaran air laut akibat pembuangan limba Ore ke laut oleh PT Tekindo Energi, beberapa waktu lalu telah keluar. Hasilnya, tidak melewati ambang baku mutu air.

Menurutnya, meskipun tidak ada pencemaran namun karena PT Tekindo lalai dalam pengawasan, maka Dinas lingkungan hidup ambil langkah memberikan sanksi teguran administrasi. Teguran tersebut diatur dalam undang-undang 32 tentang syarat teguran administrasi.

“Hasil uji baku mutu air sudah keluar. Hasilnya tidak melewati ambang mutu air. Meski begitu kami berikan sanksi beruba teguran adminitasi karena Tekindo lalai dalam pengawasan,”kata Kadis LH Rabu (4/3/2020).

Ia mengatakan, setelah kasus pembuangan Ore terkuak ke publik pihaknya langsung turun melakukan verifikasi administrasi dan teknis. “Diaspek administrasi, Tekindo memiliki standar operasional prosedur (SOP). Kita verifikasi administrasi untuk mencari tahu pemuatan Ore itu Tekindo punya izin dan SOP atau tidak. SOP ini diperiksa supaya tidak terjadi hal yang inprosedural,” paparnya.

Menurutnya, secara administrasi Tekindo memenuhi prosedur. Namun secara pengawasan Tekindo lalai. “Terkait kelalaian itu Tekindo sudah memberikan sanksi berupa memberhentikan TKBM yang saat itu berada di atas kapal,” jelasnya.

Kadis mengaku, sejak kejadian itu, pihaknya langsung turun mengambil sampel dan mendesak perusahaan untuk melakukan uji baku mutu air di Laboratorium. 

“Kita ambil sampel dan diuji di Laboratorium Manado dan Jakarta. Hasilnya tidak melampaui standar baku mutu atau laut tidak tercemar limbah,” ucapnya. (msj/red)