WEDA-pm.com, Aktivitas PT Mineral Trobos di Dusun Loalo, Desa Tacepi, Pulau Gebe, Halmahera Tengah sejauh ini diketahui masih berjalan normal.
Selain masih dalam tahapan penyilidikan Mabes Polri, perusahaan tersebut juga diduga beroperasi secara ilegal dengan melewati batas wilayah konsesi.
Terbaru, puluhan alat berat diturunkan, diduga dikoordinir sebuah LSM untuk mengespolorasi areal tersebut. Mirisnya lagi, alat berat yang diturunkan diduga dikawal oknum aparat keamanan di Kecamatan Gebe menuju lokasi tambang.
Jurnalis media ini berupaya mengonfirmasi ke instansi teksni seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng terkait aktivitas PT Mineral Trobos, namun tidak mendapat keterangan. Pejabat di dinas tersebut memilih bungkam.
Selain itu, Anggota DPRD di Halmahera Tengah disinyalir tidak tahu menahu dengan keberadan tambang yang mengesploitasi Desa Tacepi. Hal ini kemudian menguatkan indikasi bekingan terhadap beroprasinya koorporat nikel tersebut.
Rahwandi, Ketua HPMPG (Himpunan Pelajar Mahasiswa Pulau Gebe), mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap PT Mineral Trobos.
“Kami menduga ada tambang ilegal di Pulau Gebe dan sementara ini sudah ada penggusuran, tapi Pemda Halteng tutup mata untuk meliha ini,” cetusnya, Rabu (12/7/2023).
Rahwandi menyatakan, kondisi pulau gebe hampir 100 persen sudah dikepung tambang.
“Kami dari HPMPG menilah bahwa Pemda halteng lemah dalam menangani tambang ilegal yang saat ini beroperasi di Pulau Gebe,” bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Halteng dikonfirmasi mengakui tidak tahu dan belum monitor aktivitas tambang PT Mineral Trobos.
Seperti dibertikan sebelumnya, Praktisi Hukum, Agus Salim R. Tampilang terus menyoroti aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk anggota keamanan yang diduga mengawal alat berat menuju lokasi tambang.
Agus mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah (Halteng) segerah memasang Police Line di areal pertambangan.
Agus menyatakan, saat ini ada 44 alat berat milik PT Mineral Trobos yang dipakai beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin itu.
Ia bahkan berani menduga bahwa pelaku penambang ilegal mining mempunyai bekingan lebih hebat dari Polda dan Polres Halteng, sehingga tidak mampu memasang garis polisi di lokasi tambang tersebut.
Dipaparkan Agus, berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Artinya sebagai penegak hukum jangan mengedepankan kepentingan pribadi dengan membiarkan penambangan ilegal terus bereproduksi,” tegas Agus, Minggu, 9 Juli 2023 kemarin.
Agus juga menerangkan, pertemuan warga setempat dan Kapolsek Gebe, Iptu AS yang diduga selalu memberikan pelayanan kepada perusahaan ilegal yang beroperasi dan bahkan ikut mengawal alat berat milik PT Mineral Trobos.
Tinggalkan Balasan