TERNATE- PM.com, Anggota PPK di 8 Kecamatan yang ada di Kota Ternate telah melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah pada hari ini, 29 Februari 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang jadwal program dan tahapan pelaksanaan pelantikan.
Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku Utara Reni S. Banjar mengatakan, pelantikan PPK bukan hanya di Kota Ternate tapi seluruh Indonesia maupun di 8 kabupaten kota di provinsi Maluku Utara.
Reni mengingatkan PPK, dalam melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sebagai anggota PPK adalah sering-sering berkordinasi dengan Mitra seperti Panwascam dan pemerintah Kecamatan. “Penting untuk saling berkoordinasi, dan yang sangat paling penting adalah PPK dengan sekretariat PPK itu harus saling bersinergi, sehingga tidak boleh saling sikut menyikut antara satu pihak dengan pihak yang lain akan tetapi saling bersinergi untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020,” tandas Reni.
Sementara itu, Rani mengatakan, KPU Provinsi Malut perlu menegaskan bahwa detik ini, bila anggota PPK yang ada d 8 Kecamatan berjumlah 40 orang ini, sudah ada niat yang tidak baik dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan 2020, maka KPU provinsi Malut memberi waktu untuk segera mengundurkan diri, karena penyelenggara pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate bukan ajang untuk bermain-main dalam menyelengarakan pemilu tahun 2020. “Jadi angota PPK yang sudah dilantik harus serius dalam melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sebagai anggota PPK, itu perlu ditegaskan, karena catatan pemilihan umum kemarin ada beberapa anggota PPK yang tidak serius dan bermain-main salam pemilihan,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa inilah momentum untuk menunjukkan kepada publik bahwa lembaga KPU bekerja sesuai dengan prosedur, mekanisme peraturan dan undang-undang yakni mempunyai prinsip-prinsip dan asas-asas sebagai penyelenggara Pemilu.
Reni menambahkan, Anggota PPK perlu ingat bahwa nanti ke depan PPK akan naik 1 level KPU Kota maupun naik ke level KPU Provinsi, untuk itu PPK harus menjaga amanah integritas profesional itu prinsip-prinsip Sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. (Ris/red).



Tinggalkan Balasan