SOFIFI–PM.com, Perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Hati Nurani Rakyat DPD Maluku Utara, Sukri Ali dalam beberapa hari ke depan akan dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menggantikan Anghany Tanjung yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, pada Februari 2020, lalu.

Kepastian itu diperoleh setelah DPRD Provinsi Maluku Utara, menerima salinan putusan tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan pada 6 Mei 2020, oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, tertanggal 15 Mei 2020.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kepada Poskomalut.com, Kamis (18/5/2020) membenarkan telah menerima salinan keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, pelantikan akan dilakukan setelah diadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Aka sapaan abrak Sekwan Deprov Malut itu mengatakan, jika rapat Banmus dilaksanakan pada Jumat malam, 29 Mei 2020, maka pelantikan Sukri Ali akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Apabila rapat Banmus dilaksanakan pada Senin, maka pelantikan akan berlangsung pada Selasa 2 Juni 2020. “Kita menunggu rapat Banmus,” ucap Aka.

Sekedar diketahui, Sukri Ali menjadi pemenang kedua di pemilihan Legislatif 2019, kemarin dengan perolehan suara 2.244.

Sukri Ali kepada Poskomalut.com mengaku, telah menerima surat keputusan itu sejak, Rabu (27/05/2020) sore kemarin.

Sukri bilang, Sekwan telah menghubunginya untuk dilantik dalam waktu dekat. Namun kepastiannya kapan, belum disampaikan.

“Saya diberitahu Sekwan kemarin sore, tapi saya tidak tahu kapan dilantik, karena masih ada rapat internal di Banmus perihal putusan itu,” ucap Sukri. (sam/red)