SOFIFI-PM.com, Memasuki bulan Ketiga tahun 2021, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara belum berjalan secara normal, disebabkan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) sering error pada saat penginputan. Hal ini berdampak pada proses pencairan Anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan via telpon tadi malam menuturkan, gangguan sistem ini bukan hanya dialami Pemprov Malut namun juga 10 kabupaten/kota di Malut juga alami hal yang sama.”SIPD-macet sehingga tidak bisa proses pencarian, hal ini dialami semua daerah kabupaten di Malut,”ujarnya.

Menurutnya, akibatnya dari SIPD sering mengalami gangguan atau error ini, Pemprov Malut berencana melakukan pembayaran utang pada pihak ketiga masih terhambat.

“Janji kami akan bayar utang pada pihak ketiga pada bulan tiga dengan harapan sistem tidak macet, jadi ini bukan kesengajaan, namun kondisi sistem yang eror sehingga menghambat pencairan,”katanya.

Mantan kepala Inspektorat Malut ini mengaku, Pemprov Malut melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Malut telah menyurat pada Kemendagri untuk meminta izin untuk menggunakan sistem sebelum SIMDA.

“Kami telah menyurat ke Mendagri minta izin gunakan sistem SIMDA jika dalam minggu ini sistem Masi error, maka kami gunakan sistem  lama untuk proses pencairan,”ungkapnya.

Purbaya menuturkan, untuk pembayaran utang sendiri di APBD induk  ini Rp 40 Miliar lebih berdasarkan dokumen pengajuan sampai 31 Desember 2020, sementara kegiatan terdapat adendum akan diusulkan di APBD perubahan.

“Rencana kami bayar utang di APBD induk ini, dokumen pengajuan sampai 31 Desember 2020 dan utang bawah tahun 2019, sementara kegiatan proyek yang mengalami adendum  yang masuk utang akan dibayar pada APBD perubahan setelah audit dari Inspektorat dengan nilai utang kisaran 90 Meliar lebih,”kata Purbaya.(iel/red)