SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Malut akan mengucurkan dana puluhan miliar untuk pembayaran tunggakan dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota sebesar Rp 13,4 miliar. Selain DBH, pemprov juga akan bayar tunggakan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) senilai Rp 15 miliar.

Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Malut, Ahmad Purbaya, mengungkapkan untuk sisa tunggakan DBH kabupaten/kota mulai berjalan proses pembayaran pada Jumat pekan kemarin.  Purbaya, menyebut tunggakan DBH tahun 2020 sebelumnya senilai Rp 13,4 miliar. Sementara DBH triwulan I tahun 2021 akan direalisasikan April mendatang.

“DBH yang dibayar ini tahun 2020.  Sementara untuk triwulan I Tahun 2021 jatuh temponya di bulan April,” katanya baru-baru ini. Dikatakan,  anggaran  TTP sudah siap tinggal menunggu permintaan dari dinas. Sebab, BPKAD sudah memberitahukan ke dinas-dinas untuk membuat pengajuan pembayaran TTP agar secepatnya diproses.  Menurut Purbaya, TTP yang dibayarkan dari Januari dan Februari 2021, sementara TTP bulan Maret akan dibayar pada April.   “Untuk TTP  saat ini  sudah beberapa dinas mengajukan dan tinggal diproses saja,” tandas Purbaya. (iel/red)