SOFIFI-PM.com, Untuk menggenjot pendapatan daerah Pemerintahan Provinsi Maluku Utara akan mendatangi perusahaan tambang yang menunggak pajak penggunaan air permukaan.

”Kami akan datangi satu persatu perusahaan tambang di Malut untuk menagih penggunaan air permukaan,”kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Malut, Ahmad Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Ahmad Purbaya mengaku, pemprov telah mendatangi perusahaan tambang yang menunggak pajak air permukaan yakni perusahaan industri PT IWIP di Halmahera Tengah, sekitar Rp 600 juta lebih dari total penggunaan air permukaan 250 ribu kubik .

”Kemarin tim pemprov yang terdiri dari Pak wakil gubernur, Komisi II Deprov, inspektorat tambang, BPKPAD, bagian sumber air mendatangi PT IWIP. Dalam pertemuan itu pihak PT IWIP respon baik dan akan membayar tunggakan pajak air permukaan sekitar Rp 600 juta lebih,”ujarnya.

Purbaya, mengungkapkan penarikan pajak ini bukan hanya pada pajak penggunaan air permukaan. Pemprov juga meminta agar anak perusahaan PT IWIP harus menggunakan NPWP Provinsi Malut.

”Kami juga tertibkan dengan meminta agar anak perusahaan atau sub perusahaan di PT IWIP pakai NPWP di sini (Malut),”harapnya.

Dalam pertemuan antara pemprov dengan PT IWIP ini juga membahas terkait nomor pajak kendaraan alat berat  dapat digunakan nomor plat provinsi Malut. ”Kami tertibkan juga pajak kendaraan alat berat jadi kami minta nomor plat alat berat digunakan platdisini (Malut),”bebernya.

Ia menambahkan, penyisiran pajak penggunaan air permukaan bukan hanya di PT IWIP saja, namun semua perusahaan tambang. Selanjutnya tim akan mendatangi PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara. ”Kami akan sisir semua perusahaan tambang, selanjutnya kami datangi PT NHM di Halmahera Utara,”kata Purbaya.(iel/red)