SOFIFI-PM.com, Lumpur setinggi 2 meter di pantai Mornopo, Kabupaten Halmahera Timur diduga berasal dari limbah perusahaan tambang mendapat tanggapan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut. Lumpur di bibir pantai itu  diduga limbah perusahaan tambang merupakan kejahatan nyata terhadap lingkungan sehingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) harus  buka mata.

Anggota Komisi III Deprov Malut, Sukri Ali, mengatakan lumpur di pantai Mornopo merupakan kejahatan nyata terhadap lingkungan, karena mengindikasikan perusahaan tambang di wilayah itu gagal dalam pengelolaan limbah. “Membludaknya lumpur setinggi 2 meter di pantai Marpona diduga  limbah tambang adalah kejahatan yang nyata terhadapa lingkungan di wilayah tersebuat. Ini mengindikasikan bahwa implikasi dari gagalnya pengelolaan limbah oleh perusahaan yang bersangkutan,”katanya.

Politisi muda Partai Hanura asal Morotai itu menuturkan, pemprov harus membuka mata menyikapi persoalan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, karena akan berdampak pada masyarakat sekitar wilayah itu. “Pemerintah harus membuka mata lebar-lebar, terutama dinas tehnis yang menangani ini yakni DHL dan ESDM. Harus mengambil langkah tegas jika benar ini adalah ulah dari perusahan tambang. Kasian masyarakat yang menanggung akibat dari semua ini,”kesalnya.

Mantan Ketua Umum TOGAMOLAKA itu mendesak pemerintah provinsi harus memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang tersebut karena diduga lalai dalam pengelolaan limbah selama beraktivitas pertambangan. ”Pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang buruk dalam pengelolaan limbah,”tegasnya.

Sukri, yang juga wakil ketua Pansus DPRD   ini  menilai pengawasan dari pemprov dalam hal ini Dinas Lingkungan Malut sangat lemah. Bukti lumpur yang diduga limbah perusahaan tambang ini telah mencemari lingkungan di wilayah tersebut. ”Dinas lingkungan hidup harus selalu memonitoring semua perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Jangan masalah sudah di depan mata baru bergerak seakan-akan peduli terhadap masalah lingkungan,”bebernya.

Sementara Kapala Dinas Lingkungan Malut, Fachrudin Tukuboya, saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan  investigasi yang mendalam atas lumpur yang ada di pantai Mornopo. “Saya perintahkan PPNS LH dan PPLH Provinsi Malut untuk melakukan investigasi mendalam kejadian ini,”katanya. Dalam investigasi nanti jika ditemukan pelanggan, pihaknya akan memberikan sanksi. ”Jika ditemukan bukti pelanggaran akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan perundangan undangan,”singkatnya.(iel/red)