SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan dana Covid-19 Rp 148 miliar itu tidak bermasalah, karena penggunaan anggaran ratusan miliaran itu diawasi langsung Panitia khusus (pansus) DPRD Malut.
Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir menegaskan, anggaran Covid -19 tahun 2020 senilai Rp 148 miliar adalah anggaran yang awal dirancang tidak persiapkan mau kemana.
”Kaitan dengan anggaran yang dipertanyakan oleh DPRD, saya kira sesuatu yang wajar sehingga nanti saya sampaikan ke Bappeda untuk bisa dilihat kembali dalam formulasi seperti itu konteks LKPJ seperti apa, konteks yang dilaksanakan serti apa,” ujarnya.
“Kalau memang itu perlu diterangkan juga,berarti saya kira itu sepanjang sesuai dengan prosedur LKPJ saya kira tidak ada masalah,” sambungnya.
Akan tetapi, apabila yang dimaksudkan pertanggungjawaban itu adalah hal–hal yang berkaitan secara umum, mulai dari tugas pembantuan dan lainnya. Kalau itu memang pertanggungjawaban secara penuh, yang jelas tidak bisa ketika ada anggaran yang dipergunakan kemudian tidak bisa pertanggungjawabkan.
”Yang jelas anggaran semua kita pertanggungjawabkan. Cuman keterangan terhadap pertanggyungjawaban itu apakah memang sesuatu yang tidak dirancang sejak awal perlu diterangkan tercapai atau tidak. Itu yang sedang dipelajari,” katanya.
“Dana covid-17 bikin apa itu adalah bagian yang dipertanggungjawabkan, saya kira formulasinya saja, n mudah-mudahan sudah ada diskusi antara Bapeda dengan DPRD mudah –mudahan ini bisa diselesaikan,” jelasnya.
Dikatakan Sekda, terkait dengan itu maka nantinya Bappeda jelaskan ke Pansus DPRD. Sebab, secara pelaksanaan covid -19 tahun kemarin juga ada Pansus DPRD, sehingga setiap bergerak ada komunikasi.
“Jadi bisa dikatakan untuk covid-19 sebelum kita masuk kepada pertanggungjawaban justru DPRD sudah tau,karena ada Pansus jadi setiap saat pergerakan kita apa yang kita lakukan ada Pansus,makanya saya bilang itu satu sisi lain makanya apakah konteks LKPJ perlu melakukan keterangan atau tidak nah ity saya kembalikan ke Bappeda apakah LKPJ perlu disampaikan atau tidak nanti dibicarakan dengan Bappeda,” tutupnya.
Kepala Bappeda Salmin Janidi menambahkan, Dana covid -19 dari Dana Tidak Terduga (DTT), “Kan kita melakukan pergeseran anggaran dari 10 milyar ked an setersunya dan itu tidak ada pengukuran kinerja disitu sulit,bukan berarti kita tidak ukur kinerjanya, kita ukur tapi berdasarkan padaprogres kegiatan mereka namanya kedaan darurat mau ukur apa, tinggal belanja berapa 10 miliar yang dibelanjakan ke mana rumah sakit,bantu tenaga medisnya beli obat –obatan,” ungkapnya.
Terkait dengan selisi anggaran dari penjelasan realisasi anggaran dengan yang tertuang di LKPJ itu karena terjadi refocusing dan lain –lain, makanya harus Dinas yang jelaskan ke Pansus Bappeda dapat data dari dinas. Tidak hanya itu tetapi belanja gaji pegawai dan sebagainya itu tidak dimasukan ke LKPJ sehingga terjadi selisi anggaran. (iel/red)



Tinggalkan Balasan