SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Malut berharap kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Kodevifikasi Lima desa baru kabupaten Halmahera Barat di batas wilayah antara kabupaten Halmahera Utara dan Halbar.
Kadis PMD Malut Samsuddin Banyo saat dikonfirmasi mengaku usulan pembentukan lima desa baru kabupaten Halmahera Barat di wilayah batas wilayah antara Halut dan Halbar ini telah diusulkan, dan pihak Kemendagri telah merespon sehingga tim dari Direktorat Pemerintah Desa Kemendagri langsung turun tinjau.”tim dari Direktorat Pemerintah Desa Kemendagri telah turun tinjau pembentukan lima desa baru di kabu Halmahera Barat itu, sehingga kami berharap setelah meninjau, kodevifikasi desa segera diterbitkan,”harapnya.
Samsuddin mengaku bahwa nomenklatur dan kodevifikasi lima desa baru itu yakni Desa Bobaneigo Maduhutu,Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-cinga, Akesahu Madutu, dan Desa Pasir Putih Ngeba di wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
”Nama desa ini buka baru, namun sejak dulu, nama desa ini sudah ada, sehingga pihak Kemendagri dapat mempertimbangkan dan segera dikeluarkan kodevifikasi desa,” katanya.
Lanjut dia, usulan Lima desa baru ini, tidak lepas dari penetapan batas wilayah kabupaten Halbar dan Halut di wilayah enam desa itu, dimana sebagian warga di enam desa itu masuk wilayah Halbar sementara enam desa itu terdaftar di kabupaten Halmahera Utara.
”Warga di enam desa yang masuk diwilayah Halbar ingin bentuk desa baru, untuk mempermudah pelayanan masyarakat disana,” ujarnya.
Ia berharap, setelah Tim dari Kemendagri turun ke lima desa baru yang diusulkan ini, segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan kodevifikasi desa, sehingga status masyarakat wilayah itu jelas dan pelayanan mereka juga dapat dipermudah.”negara (red-pemerintah) harus hadir ditengah masyarakat, demi mempermudah pelayanan pada masyarakat,” kata Samsuddin. (iel/red)



Tinggalkan Balasan