SOFIFI-PM.com, Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Provinsi Maluku Utara, pelaku perjalan dari luar daerah Malut akan dikarantina secara mandiri, langka ini dilakukan karena, mulai tanggal 6 Mei larangan mudik antara provinsi.
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi mengaku bawah arus transportasi dan mudik lebaran dalam daerah atau antar kabupaten dan kota di Provinsi Malut tidak dilarang hanya saja dilakukan pembatasan sosial.
“Antar kecamatan di Kabupaten dan kota di Malut masuk dalam agromerasi dimana satu daerah saling berhubungan terutama sektor ekonomi, sehingga diperbolehkan, yang di larang mudik itu antar provinsi,”bebernya.
Meskipun demikian, larangan mudik antar provinsi ini ada pengecualiannya menjalankan tugas dan beberapa aspek lainnya namun orang yang melakukan perjalanan dari laur daerah harus Dikarantina secara mandiri.
“Kalau ada yang melakukan perjalanan ya harus Dikarantina mandiri di hotel namun biaya ditanggung sendiri,”bebernya.
Untuk itu, diharapkan Satgas di kabupaten/kota harus punya peran dalam penanganan wabah Covid-19 ini, pasalnya kasus di Malut mulai turun, misalnya di Kota Ternate.
”Tanggal 6 itu, mudik antar provinsi sudah tidak bisa, jika ada melaksanakan tugas perjalanan di luar Malut pada tanggal 6-17 itu harus karantina mandiri dan biaya ditanggung sendiri,”kata Sekprov usai rapat bersama dengan tim gugus tugas Malut.
Disisi lain, meskipun transportasi baik udara dan laut antar provinsi tidak ditutup, namun pada tanggal 6-17 Mei 2021 ini masyarakat tidak bisa lagi membeli tiket pesawat maupun tiket kapal, pasalnya larangan mudik mulai berlakukan sebagaimana peraturan menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.
“Mulai tanggal 6 Mei, pihak Pelni tidak lagi menjual tiket kapal, begitu juga tiket pesawat, karena larangan mudik mulai diberlakukan sebagai Permenhub nomor 13 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria saat dikonfirmasi awak media usai menggelar rapat bersama dengan tim Satgas Covid-19 Malut, Selasa (27/4/2021)
Armin menjelaskan, edaran Menhub itu ada tiga fase dimana fase pertama mulai 22 April-6 Mei 2021 ini pengetatan, fase kedua itu tanggal 6-17 Mei ini larangan mudik dan fase ketiga itu tanggal 18 ini pengetatan arus balik,aka dari itu tanggal 6-17 Mei ini hanya bisa angkutan logistik untuk angkutan orang sudah tidak bisa.
“Transportasi antar provinsi ini hanya bisa angkutan logistik, sementara angkutan penumpang sudah tidak bisa lagi,”tegasnya.
Disentil terkait dengan angkutan penumpang antar kabupaten dan kota di Malut kata Armin diperbolehkan pasalnya daerah di Malut ini masuk dalam wilayah agromerasi yang memiliki keterkaitan terutama faktor ekonomi.
“Mudik lokal atau antar kabupaten dan kota tidak larang, hanya saja akan diterapkan protokol kesehatan,”ujarnya.
Menurutnya dengan edaran Menhub ini, diharapkan pemerintah di kabupaten/kota agar melakukan langkah pengawasan secara ketat pada beberapa bandara khusus yang ada di beberapa kabupaten itu.
“Larangan mudik ini, kita takut ada penumpang gelap yang ikut melalui angkutan barang, serta beberapa bandara khusus ,”bebernya.
Ia menambahkan,dalam Permenhub nomor 13 itu sanksi sangat jelas jika ada kapal yang sengaja mengangkut penumpang itu akan dicabut izin berlayar.
“Pihak kapal juga sudah sepakat, mulai 6 Mei itu tidak lagi melakukan angkutan penumpang antar provinsi, karena sanksinya jelas,”kata Armin.(iel/red)



Tinggalkan Balasan