TERNATE-PM.com, Pihak pengelola Sahid Hotel, hingga saat ini belum melengkapi dokumen IPAL. Sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHK) Kota Ternate telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk melengkapi izin.

Kadis DLHK Kota Ternate, Toni S. Pontoh mengaku, terkait dengan dokumen IPAL yang diharuskan diperbaharui oleh pihak managemen perhotelan itu oleh pihaknya juga telah melayangkan surat teguran. Dimana, permintaan kepengursan dokumen ini juga sementara dilakukan kepengurusan. “Izinya sementara di urus oleh mereka.Soal aktifitasnya tetap berjalan. Tapi khusus untuk kolam renang misalnya tidak diperkenankan beroperasi sambil menunggu seluruh ijinya lengkap terlebih dahulu,” tegas Toni, Sabtu kemarin.

Dia memastikan sanksi yang bakal diberikan terhadap pihak management juga telah ditindaklanjuti oleh pihaknya melalui tim Gakumdu Kementrian yang nantinya menjatuhkan sanksi dalam bentuk seperti apa, menindaklanjuti adanya hasil temuan pihaknya di lapangan. “Jadi soal sangsinya seperti apa kita nantinya juga berkordinasi dengan Gakumdu di Kementrian, terkait regulasinya seperti apa,kemudian dikaji oleh mereka dan dikenakan sangsi seperti apa. Yang pasti kita juga sudah melakukan pengawasan sebagai upaya pencegahan,” sebutnya.

Disinggung soal keberadaan hotel di Kota Ternate yang hampir sebagian besar belum memperbaharui dokumen yang berkaitan dengan IPAL, menurut dia, terkait dengan izin sendiri memang rata-rata sudah dilengkapi. Hanya saja, pihak management juga terkesan cuek dengan tidak melaporkan kewajibannya ke DLH setiap tiga bulan. “Jadi mestinya setiap tiga bulan sekali wajib lapor.Ini yang tidak pernah dilakukan.Yang pasti seluruh dokumen terkait IPAL nya akan kita evaluasi secara keseluruhan,” pungkasnya. (ata/red)