SOFIFI-PM.com, Pemprov Malut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengakui kurangnya perhatian sebelumnya terhadap pajak air permukaan. Kepala BPKAD Ahmad Purabaya, saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi menyampaikan, dana hibah untuk tahun 2020 masih melalui BPKAD sehingga ada beberapa SPJ yang belum disampaikan.”Nanti disampaikan torang sampaikan ke BPK bagian dari tindak lanjut jadi sekarang kewenangan di inspektorat provinsi,”jelasnya.
Dikatakan, tahun sebelumnya banyak perhatian di pengelolaan belanja sehingga tahun ini fokus menggenjot PAD yang bersumber dari pajak. Hal ini dilakukan sebagaimana sebelumnya sudah action dengan menggandeng komisi II DPRD sudah turun ke perusahaan untuk konfirmasi air permukaan dan PT IWIP sudah membayar Rp 200 juta lebih, untuk tunggakan tahun 2020. “Hanya torang verifikasi apakah yang dong bayar itu sesuai dengan pemakaian atau tidak,”katanya.
Saat ini, kata Purbaya, ada tim dari Samsat yang bergerak untuk verifikasi nanti pemprov akan menyurat ke BPKP provinsi untuk membentuk tim OPAD. BPKAD juga akan konsultasi ke BPK RI apakah upaya yang dilakukan sudah cukup atau masih ada yang kurang. “Katong juga pengen pemasangan meter air di perusahaan nanti kalau perusahaan meteran air sudah ada tinggal divalidasi. Makanya nanti torang teliti torang tidak sendiri nanti dengan inspektorat juga turun,BPKAD, ESDM, komisi II DPRD, pihak Kejaksaan Tinggi,Polda Malut kan ada tim OPAD,”bebernya.
Diakuinya, kurang membayar karena kurang perhatian dari pemprov disebabkan karena covid -19 dan lain-lain, sehingga belum ada perhatian meskipun sebelumnya sudah menyurat tetapi belum turun langsung ke perusahaan. Saat ini fokus ke kendaraan bermotor tahun ini BPKAD dan fokusnya air permukaan bahan bakar. “Jadi fokus saya pertama aset, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar dan galian C. Jadi galian C untuk membantu pemungutan dengan kabupaten/kota makanya saya sudah memberikan surat teguran kepada kepala Samsat,”tegasnya.(iel/red)



Tinggalkan Balasan