SOFIFI-PM.com, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut, merekomendasikan kepada pihak Inspektorat, untuk memeriksa uang makan minum (Mami) senilai Rp 10 miliar di Biro Umum Setda Malut, yang diduga salah alamat. Pasalnya, uang mami tersebut tidak ada dalam daftar penggunaan anggaran (DPA) Biro Umum Setda Malut.
Dalam rekomendasi Pansus DPRD atas LKPJ Gubernur Malut tahun 2020 yang dibacakan anggota Pansus Erwin Umar, belum lama ini menyebutkan belum jelas output dan outcome program dan kegiatan tahun 2020. Selain itu tidak dapat menjelaskan permasalahan tidak tercapainya output dan outcome program tahun 2020. “Data yang disajikan dalam dokumen LKPJ berbeda dengan penjelasan OPD, sehingga perlu dilengkapi data yang akurat dan relevan. Biro Umum tidak akuntabel dan transparan dalam penyajian data dengan alasan telah terjadi pergantian bendahara pengeluaran, sampai dengan waktu yang diberikan tetap tidak dapat menyajikan data untuk dikonfrimasikan,”katanya.
Selain itu, Pansus juga menaruh curiga terkait tidak jelas penggunaan anggaran kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp 10.946.658.000 yang direalisasi sebesar Rp 9.946.757.840. Kepala Biro Umum tidak dapat menjelaskan kegiatan penyediaan makanan dan minuman disertai bukti sampai dengan batas akhir konfirmasi.
Juga tidak jelas penggunaan anggaran penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan kantor Rp 1.304.541.500 direalisasi sebesar Rp 1.170.630.759. Peluang terjadinya fraud pengadaan BBM di Biro Umum. “ Pansus meminta gubernur segera mengevaluasi kinerja Kepala Biro Umum dan memerintahkan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kegiatan penyediaan makan dan minum serta kegiatan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan kantor. Hasil pemeriksaan segera disampaikan ke DPRD,”desaknya.
Sementara Kepala Biro Umum Setda Malut, Jamaluddin Wua, saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut via telpon belum lama ini mengaku kaget dengan rekomendasi pansus LKPJ Gubernur Malut tahun 2020 untuk Biro Umum. Dimana terdapat uang mami sebesar Rp 10 miliar, karena tidak ada dalam DPA. ”Silakan tulis saja bahwa anggaran makan minum itu tidak ada dalam DPA Biro Umum SetdaMalut,”tegasnya.
Jamaluddin, mengaku pihaknya telah menjelaskan pada Pansus DPRD Malut dalam rapat klarifikasi serta sharing data, sehingga ia mengaku kaget hasil Pansus DPRD atas LKPJ Gubernur Malut tahun 2020 terkait uang mami tersebut.“ Saya sudah jelaskan semuanya ke pansus, semestinya Pansus DPRD harus buka dokumen APBD Malut 2020 ada uang makan minum sebesar itu atau tidak. Jangan raih- raih manggustas,”kesalnya.
Disentil terkait uang makan minum gubernur dan wagub kata Jamaluddin, uang mami gubernur dan wagub tidak melekat di Biro Umum Setda, akan tetapi langsung di Sekretariat Pemprov Malut. Uang itu dikelola langsung masing-masing bendahara. Yang ada hanya biaya operasional kendaraan gubernur dan wagub. ”Di Biro Umum hanya biaya operasional kendaraan gubernur dan wagub, sementara uang mami gubernur dan wagub ada di sekretariat daerah langsung,”ungkapnya.(iel)



Tinggalkan Balasan