SOFIFI-PM.com, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Provinsi Maluku Utara terus melakukan terobosan dalam mengelolaan pendapatan asli daerah, yang bersumber dari pajak air permukaan, dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Kunjungan ke Kementerian Investasi oleh Kepala BPKPAD Malut ini disambut baik Direktur Regional V Kementerian Investasi BKPM Jakarta, Yos Herman.

Dalam pertemuan itu, Direktur regional V Kemenivest BKPM, Yos Heman berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR), Pemprov Malut dan PT IWIP untuk membahas tarif air permukaan. Kemenivest BKPM juga berjanji akan memfasiltasi pertemuan lanjutan dengan pihak terkait.

Langka BPKPAD Malut terkait koordinasi pajak air permukaan ini diapresiasi pihak kementerian investasi ini dalam hal ini Direktur Regional V Kemenivest BKPM, Yos Heman.

Dengan koordinasi ini diharapkan, BPKPAD Malut dalam melakukan penagihan terhadap pajak air permukaan bisa terlaksana dengan baik.

Sementara, Kepala BPKPAD Malut Ahmad Purbaya mengucapkan terima kasih kepada Kemenivest BKPM karena telah bersedia menerima dan berjanji akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PUPR, Pemprov Malut dan perusahaan PT IWIP.

“Mudah-mudahan dalam pertemuan ini bisa menghadirkan solusi terkait penetapan pemungutan pajak air permukaan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, pemprov memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah, salah satunya ialah pajak air permukaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Merujuk pada Pasal 1 angka 17 UU PDRD, pajak air permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Semua air yang terdapat pada permukaan tanah tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan. (iel/red)