SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) Malut, akan melakukan vaksinasi terhadap pegawai negeri sipil untuk memuluskan  instruksi Gubernur Malut.  Pemprov  akan menahan  atau tidak mencairkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mengikuti vaksinasi.

Kebijakan itu diterapkan melalui surat instruksi Gubernur KH Abdul Gani Kasuba, tentang  vaksinasi seluruh ASN   di lingkup pemprov Malut. Dalam surat yang ditandatangani sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A Kadir, itu mengatakan, seluruh ASN  di lingkup Pemda Provinsi Malut, ASN UPTD dinas, kabupaten/kota  untuk melakukan vaksinasi Covid -19 di tempat layanan vaksinasi masing – masing.”Surat yang dikeluarkan terkait vaksinasi terhadap pegawai pemprov itu benar,”kata Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, Rahwan K Suamba, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kemarin.

Selanjutnya, dalam surat instruksi itu menyebutkan, data ASN yang sudah divaksinasi diserahkan ke pimpinan OPD  masing – masing sebagai laporan ke gubernur Maluku Utara.

Poin terakhir ditegaskan, bagi ASN  di lingkungan Pemda Provinsi Malut yang tidak akan melakukan vaksinasi Covid -19 maka penerima tunjangan TTP /Tukin akan ditunda. “Pelaksanaan vaksinasi Covid -19 di Provinsi Malut  dengan total target  182.098 orang  untuk mempercepat tercapainya herd immunity maka perlu dilaksanakan akselerasi / percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid -19. Berlaku sejak surat keluar 1 Juli 2021,”singkat Rahwan.(iel/red)