SOFIFI-PM.com, Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malut, akan mengkaji rekomendasi inspektorat atas anggaran proyek pembangunan perumahan ASN III di lingkungan Provinsi Malut, lantaran proyek tersebut ditender di dua dinas, yakni Dinas PUPR Malut dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut .

Sekprov Samsuddin A Kadir, selaku ketua tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dikonfirmasi media ini mengaku   belum ada keputusan karena nanti rapat dulu bersama inspektorat dan TAPD.” Nanti tong  kumpul dulu deng inspektorat dan TAPD baru tong tindaklanjuti permasalahannya,”jelasnya.

Ia mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah akan mencari jalan keluar atas masalah ini dengan melakukan pengkajian secara matang.”Prinsipnya secepatnya kami akan putuskan terkait proyek perumahan ASN III,”singkatnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD  Maluku Utara, Zulkifli Umar mengatakan, hasil audit investigasi  inspektorat  terhadap proyek ASN III telah disampaikan ke Komisi III Deprov Malut. Namun, dalam audit itu belum ada rekomendasi paket tersebut dikerjakan oleh SKPD.

“Dalam audit itu, Inspektorat menyarankan  dari hasil investigasi agar  tim TPAD harus mengambil langkah-langkah perbaikan atau evaluasi atas perencanaan dan penganggaran terhadap kegiatan tersebut, dan tanpa didukung pihak lain. Selanjutnya, PA dan PPK harus berkordinasi dengan tim TPAD untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.

Setelah mendengarkan paparan dari tim insvestigasi Inspektorat, Komisi III membuat surat ke tim TPAD meminta mereka menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat tersebut, agar secepatnya diputuskan dinas  mana yang harus menangani pekerjaan proyek perumahan ASN III.

“Komisi III juga meminta tim TPAD untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin muncul akibat keputusan tersebut, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sebagai mana terurai dalam hasil investigasi Inspektorat,” pungkasnya.(iel/red)