SOFIFI-PM.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepualauan Sula(Kepsul) hingga saat ini belum bisa melayani masyarakat untuk penerbitan dokumen kependudukan. Pasalnya, Kemendagri belum mencabut blokir pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Pasalnya, Bupati Fifian Adeningsi Mus belum mengembalikan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepsul. Saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemda Kepsul beberapa waktu lalu, dengan mengisi pelaksanaan tugas (plt) tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal, yang menggantikan kepala dinas Dukcapil itu merupakan kewenangan Mendagri. Sebelumnya Mendagri durati bupati dan menegaskan jabatan Kadiscapil dikembalikan jika tidak maka pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diblokir.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Provinsi Malut Iksan, mengatakan, sampai sekarang Dukcapil Sula belum bisa melakukan pelayanan kependudukan.
Dijelaskan, pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sejak tahun 2019 telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). ” TTE yang ada adalah TTE Kadis yang SK nya dari Menteri Dalam Negeri,”katanya.
Oleh karena itu, pelayanan tidak bisa dilakukan waktunya sampai kepala daerah/bupati mengembalikan pejabat ke jabatan semula. “Untuk Kabupaten Kepulauan Sula, maka waktunya sampai Bupati mengembalikan Kepala Dinas Dukcapil ke jabatan semula”,ungkapnya.
Sekedar diketahui Bupati Fifian Adeningsi Mus, melantik Umi Kalsum Suryansa sebagai Plt Dukcapil mengganti Bambang Fataruba.
Pelantikan berlangsung di Istana Daerah, Selasa (8/6) lalu.(iel)



Tinggalkan Balasan