SOFIFI-PM.com, Perusahaan pemenang tender proyek Perumahan ASN III di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut harus gigit jari, lantaran proyek senilai hampir capai 18 miliar lebih itu terancam tak dianggarkan lagi, karena diduga bermasalah.
Padahal paket tersebut telah dikerjakan dua perusahaan yakni PT Jatiluhur Gemilang dan PT Dayatama Citra Mandiri dengan progres pekerjaan telah mencapai diangka 70 persen tanpa uang muka.
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi mengaku hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Malut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Malut memutuskan tidak dapat menganggarkan proyek itu untuk pembayaran ke pihak ketiga karena berpotensi bermasalah.
“Barang yang sudah ada tidak mungkin kita Anggarankan lagi itu akan terjadi pelanggan sehingga TAPD putuskan tidak lagi anggarankan,” tegas Sekprov.
Samsuddin mengaku Pemprov Malut dapat membayar proyek perumahan ASN III di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut kecuali pihak ketiga mengajukan di pengadilan sehingga Pemprov Malut memiliki dasar pembayaran.
“Proyek ini sudah ad perikatan kontrak jadi silahkan pihak ketiga mengajukan gugatan, sehingga Pemprov memiliki dasar hukum untuk pembayaran,” katanya
Disentil terkait dengan status perumahan ASN III yang rencananya digunakan sebagai tempat tinggal para Kafilah STQ Nasional pada Oktober mendatang, kata orang nomor tiga di Pemprov Malut mengaku belum bisa digunakan jika masalah tersebut belum diselesaikan.
“Barang yang belum diselesaikan belum milik Pemprov, sehingga pihak berharap masalah tersebut secepatnya diselesaikan,” harapnya
Sekedar di diketahui Proyek Perumahan ASN merupakan salah satu proyek tahun jamak penunjang STQ Nasional yang diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut sebesar Rp 18 miliar lebih, namun Dinas Perkim Malut kemudian melakukan tender dan perikatan kontrak dengan pihak penyedia yakni PT Jatiluhur Gemilang Rp 9.448.800.000 dan PT Dayatama Citra Mandiri Rp.10.248.800.000 selaku pemenang tender, sebelum ditetapkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dengan alasan proyek tersebut dipercepat dalam rangka STQ Nasional.
Belakangan aitem DPA proyek tersebut keluar di Dinas PUPR Malut, sehingga Dinas PUPR Malut kembali melakukan tender proyek pembangunan rumah khusus ASN III telah melakukan perikatan kontrak dengan penyediaan PT.MitraGlobal Teknik Mandiri dengan nilai Rp 18.500.000.000.(iel/red)



Tinggalkan Balasan