SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menahan dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Sula. Penahan ini sebagai sanksi pada Bupati Kepsul Fifiana Adeningsi Mus, lantaran tidak menindaklanjuti rekomendasi Pemprov atas kebijakan rolling jabatan sebelum enam bulan setelah dilantik.

“Sanksi dari Pemprov Malut terhadap Bupati Kabupaten Sula, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat Aset Daerah Malut agar DBH Sula ditahan dulu, jangan dulu dikirim,” tegas Sekda Malut, Samsuddin A Kadir.

Samsuddin mengaku, kebijakan Fifiana Adeningsi Mus merombak pejabat di lingkungan Pemda Kepsul pasca dilantik sebagai Bupati Sula, bermasalah. Setelah Pemprov Malut melakukan kajian, akibatnya pihak Kemendagri pun memblokir pelayanan Dukcapil di Kepsul.

”Kebijakan Bupati Sula merombak jabatan salah satunya jabatan Dinas Dukcapil Sula, sehingga pihak Kemendagri langsung memblokir pelayanan Dukcapil Sula,” katanya.

Orang nomor tiga di lingkup Pemprov Malut ini bilang, pelayanan masyarakat di kabupaten Sula terkait dengan pembuatan KTP, Kartu keluarga di Dukcapil Sula belum bisa karena Kemendagri belum mencabut blokir.

”Pelayanan Dukcapil dapat berjalan kecuali Bupati Sula mengembalikan pejabat  jabatan Dukcapil sebelumnya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Badan Kepegawaian Negara juga memberikan sanksi pada pejabat yang dilantik oleh Bupati Kepsul dengan memblokir data kepegawaian, sehingga dipastikan pejabat yang dilantik oleh Bupati Kepsul tidak bisa ngurus masalah kepangkatan.

”Kalau pejabat yang dilantik itu tetap bertahan dengan jabatan baru yang dilantik oleh Bupati Kepsul, mereka akan dirugikan karena data mereka telah diblokir, jadi lebih baik undur diri saja,” pintanya.

Samsuddin menyebutkan, pejabat yang dilantik oleh Bupati Sula, ada tiga pegawai Pemprov Malut yang ikut dilantik, yakni Suryani Gailea selaku Camat Sanana, Nurlina Umanailo selaku Bendahara Kominfo, dan Basir Umahuk selaku Camat Sulabesi Timur.

”Tiga pegawai Pemprov ini akan berikan sanksi, teguran bahkan sampai pemecatan,” tegasnya.

Sementara Anggota DPRD Malut Malik Silia meminta pada Pemprov Malut agar mencari solusi terhadap masalah yang terjadi di kabupaten Sula, pasalnya masyarakat jadi korban.
”Akibat dari pemblokiran pelayanan Dukcapil di Sula oleh Kemendagri ini, masyarakat jadi korban, untuk saya minta Pemprov cari solusi, “desaknya. (iel/red)