SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kewalahan dalam hal penertiban aset daerah, terutama aset tanah karena sebagian telah dikuasai masyarakat. Lantaran itu dalam penertiban harus dengan cara persuasif. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, saat dikonfirmasi via telepon seluler kemarin.

Ahmad, mengaku saat ini pemprov dan kejaksaan melalui Kasi Datun terus melakukan penertiban aset, baik berupa bangunan, barang dan tanah di beberapa kabupaten/kota.

”Kami dan pihak Kejaksaan Malut sudah berulang kali masalah aset ini, namun sebagian telah dikembalikan sebagai masih dikuasai pihak lain,”katanya.

Ahmad mengaku beberapa aset pemprov seperti di Haltim, Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Ternate.

“Kami susah turun di beberapa kabupaten untuk mengindentivikasi aset pemprov baik berupa tanah dan bangunan,”katanya.

Menurut Ahmad, di Kota Ternate Ternate sendiri beberapa aset tanah sebagaian telah dikuasai masyarakat sehingga pihaknya akan melakukan langkah persuasif dengan membangun komunikasi yang baik.

”Kami akan bangun komunikasi dengan masyarakat yang baik terkait dengan aset tanah ini,”singkatnya.(iel/red)