WEDA-pm.com, Aktivitas PT Mineral Trobos (MT) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
PT MT diduga mengekploitasi atau menimbun kawasan hutan mangrove untuk menjadikan Jetty aktivitas bongkar muat alat berat di Kecamatan Pulau Gebe.
Informasi yang dihimpun media ini, masyarakat setempat yang memahami tentang perlindungan mangrove sebenarnya mengrtikit kegiatan penimbunan tersebut, namun mereka diperhadapkan dengan oknum aparat keamanan yang diduga terlibat memeluskan aktivitas PT MT.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, penimbunan pesisir pantai yang dipenuhi mangrove untuk keperluan Jetty PT MT tersebut dapat merusak kelestarian alam.
“Torang (kami) masyarakat di Gebe ini sangat menjaga yang namanya pohon mangrove, kenapa ditimbun,” tandasnya.
Selain itu, dari hasil penelusuran poskomalut.com, penimbunan pohon bakau dan pesisir pantai kurang lebih 50-70 meter dijadikan Jetty, ternyata bukan pada wilayah konsesi PT MT.
Perusahaan dengan kode komiditas mineral logam itu juga tidak membuat sedimen pond sebagai langkah antisipasi kegiatan yang berpotensi menyebabkan abrasi dan membawa air ke laut di areal Jetty.
Lokasi aktivitas ilegal PT MT tersebut diketahui di Luwalo atau tepatnya berada di antara Desa Kacepi dan Umera yang bukan wilayah konsesi perusahaan dengan tahun IUP 2023-2038 tersebut.
Sekadar diketahui, lokasi izin operasi PT MT tepatnya berada di Desa Alfanun yang berdekatan dengan Bandara Pulau Gebe.
Hingga berita naik tayang, jurnalis media ini dalam upaya konfirmasi ke pihak lain untuk mendapat keterangan terkait.


Tinggalkan Balasan