WEDA-pm.com, Proses pembebesan lahan kavlingan milik masyarakat oleh pihak perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara masih saja menuai polemik.

Padahal, syarat perursahaan membebaskan lahan setiap desa di Halteng harus melalui rekomendasi dari pemerintah daerah. Rekomendasi itu rupanya sengaja dilanggar Kepala Desa Kule Jaya SP3 dan pihak PT IWIP.

Ini dikuatkan dengan beredarnya kabar pembayaran lahan sebesar Rp6 mliiar dari PT IWIP kepada Kepala Desa Kule Jaya SP3 tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Halteng.

Lebih mengejutkan lagi, penggusuran ratusan hektar lahan kavlingan masyarakar oleh korporat asal China tersebut di Sakauleng dan Kaurahe yang memiliki dokumen legal standing tidak dibayar.

Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji dikonfirmasi via pesang singkat WhatsApp beberapa waktu lalu seolah lepas tanggung jawab. Ia menyebut, pembebasan lahan masyarakat dengan PT IWIP adalah kewenangan desa.

“Maaf, pembebasan lahan masyarakat dengan PT IWIP adalah kewenangan desa dan PT IWIP,” ujarnya singkat.

Jurnalis media ini kembali berupaya mendapat keterangan terkait surat edaran bupati yang dikeluarkan pada 14 Februari 2023 lalu, Ikram enggan lagi merespon balik pertanyaan tersebut.

Surat sedaran tersebut berisi tentang penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT) menyebutkan lima point ketentuan harus dipatuhi para kepala desa dan pihak perusahaan yang hendak membebaskan lahan warga.

Sementara, salah satu warga yang enggan namanya disebut mengatakan, akan melakukan aksi dengan jumlah massa besar jika Pj Bupati Halteng tidak komitmen dengan surat edaran tersebut.

Pihaknya menuntut kepada Pj Bupati Halteng untuk segera memberikan kepastian sesuai apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

So (sudah) kase kaluar (keluarkan) surat edaran Pj bupati, tapi Pj bupati sandiri yang tara (tidak) komitmen, jadi torang (kami) akan bikin demo dengan masa yang besar,” jelasnya.

“Betul, kalau Pj bupati tara bisa kase (beri) kepastian sesuai surat edaran itu, torang pastikan akan duduki kantor bupati,” sambungnya dengn nada kesal.

Adapun, Lima poin yang termuat dalam surat edaran dengan nomor : 100/0232 tersebut;

  1. Kepala desa dilarang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa didahului rekomendasi pemerintah paerah.
  2. Perusahaan dilarang memproses jual beli pada lahan yang SKT nya tidak memiliki rekomendasi pemerintah daerah.
  3. SKT yang sudah terbit tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah daerah, dengan ini dianggap batal.
  4. Bagi kepala desa yang dengan sengaja menerbitkan SKT tanpa didahului rekomendasi pemerintah daerah, akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  5. Semua pihak agar menaati edaran ini dengan penuh tanggungjawab.