WEDA-pm.com, Rangkap jabatan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Halmahera Tengah, Arif Djalaludin yang menjabat Plt Kadis PUPR mendapat sorotan tajam dari Direktur LSM Gele-Gele, Husen Ismail.
Husen menyampaikan, meski dalam sistem pemerintahan tingkat kabupaten dalam konteks pengangkatan jabatan struktural adalah hak prerogatif bupati, namun saat menjalankan sistem birkorasi, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kelola satu orang kepala dinas, efektifitas kinerja pejabat tersebut perlus dipersoalkan.
“Apakah dengan dua jabatan itu kepala dinas bisa menjalankan tupoksi dalam dua instansi dengan optimal?,” tanya Husen Ismail saat berbicara kepada poskomalut.com, Rabu (20/09/2023).
Ia menilai stok Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup pemerintahan Kabupaten Halteng sedang mengalami krisis, khususnya yang berkompentensi menduduk jabatan defitif sebagai Kepala Dinas PUPR Halteng.
“Seharusnya, dengan usia Kabupaten Halteng pasca perpindahan ibu kota dari Soasio ke Weda yang sudah berumur 20 tahun ini, tidak lagi terjadi krisis esolon II yang berkompetensi di Dinas PUPR,” ujarnya.
Lanjut Cen, sapaan akrab Husen, berbagai macam tumpukan masalah terjadi di Halteng yang menjadi atensi publik, mulai dari sektor lingkungan, realisasi APBD Induk yang tidak maksimal, ditambah lagi krisis SDM di dalam birokrasi.
“Saya meminta pada Pj bupati sesegera mungkin ada jabatan definitif di Dinas PUPR dan melakukan penyegaran di setiap OPDk untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” pintanya.
Terpisah, Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji menerangkan, dalam tata kelola pemerintahan tidak ada istilah penyegaran, tapi rotasi dan mutasi, karena kebutuhan organisasi basisnya kompetensi dan pangkat atau golongan.
“Penyegaran itu hanya istila. Dalam tata kelola pemerintahan tidak ada istilah penyegaran, tapi rotasi dan mutasi,” ucapnya.
Disentil mengenai rangkap jabatan, Ikram menyatakan semua OPD berpeluang dirotasi.
“Semua OPD berpeluang untuk rotasi, dan kita dalam persiapan pengajuan ke pusat untuk mendapat rekomendasi persetujuan dari Kemendagri, BKN dan KASN,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan