TERNATE-pm.com, Terdakwa Ramadhan Ibrahim membantah keterangan saksi anggota DPRD terpilih daerah pemilihan III, Kecamatan Gane Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid.

Ramadhan merasa kebaratan dengan keterangan Eliya yang menyebut AGK sering memesan perempuan lewat dirinya dalam sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dirinya menyampaikan bahwa Eliya pernah menemui AGK bersama anaknya. Bukan dengan tiga perempuan yang disebutkan sebelumnya.

Semantara, Nurul Izzah Kasuba, anak AGK yang hadir di pengadilan menggap keterangan Eliya merupakan fitnah.

Nurul menyampaikan, di keluarganya pacaran saja tidak diperbolehkan.

“Apalagi Eliya mengaku keluarga dengan almarhumah umi kami,” ungkap Nurul Izzah Kasuba saat diwawancarai usai sidang terdakwa Ramdhan Ibrahim.

Anak bungsu AGK itu menyatakan keterangan Eliya di hadapan mejelis hakim bahwa pernah datang ke hotel menemani tiga perempuan bertemu dengan ayahnya, itu tidak benar.

“Karena saya tahu betul kalau Eliya datang hanya sekali dan itu bersama anaknya. Jadi ini fitnah yang disampaikan Eliya. Sebagai anak kandung saya sangat tidak terima,” tegasnya.

Terkait fitnah yang disampaikan saksi Eliya, lanjut Nurul, akan dibahas pihak keluarga secara bersama-sama.

“Kalau mau menindaklanjuti keterangan saksi ke ranah hukum atau melaporkan dia, kita akan bicarakan di keluarga dulu, karena saya anak bungsu belum bisa mengambil keputusan sampai di situ,” bebernya.

Nurul merasa kecewa dengan keterangan anggota DPRD Halsel yang baru terpilih itu.

“Karena bagi saya saksi sangat munafik. Apalagi mencemari nama baik orang tua saya. Sekalipun dia itu marga Bachmid. Jadi marga Bachmid itu banyak. Jadi saya harap kita sampaikan berita sesuai dengan yang sebenarnya. Apalagi jasa bapak saya (AGK) di Maluku Utara sudah puluhan tahun,” pungkasnya.