TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning kepada enam orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
Enam saksi tersebut yakni Masri Nikiulu profesi petani, Kartini Nikiulu pengurus rumah tangga, Fachri Ismail nelayan atau perikanan, Faisal Moh. Jamil, Kepala Desa Lelilef Waibulan, Kecmatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Ilham Suud Camat Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dan Sumiyati H. Bangsa, wiraswasta.
Mereka yang mangkir itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin bersamaan dengan Direktur CV Puri Agung, Meike Rahmawati atau MR.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan mangkirnya enam saksi tersebut tanpa keterangan yang diterima penyidik.
“Penyidik meminta agar saksi-saksi dimaksud untuk kooperatif,” tegas Tessa saat dikonfirmasi poskomalut.com, Kamis (22/8/2024).
Selain itu kata Tessa, para saksi yang dihadirkan tersebut dapat didalami keterangannya menyangkut transaksi dan jual beli aset milik keluarga tersangka AGK.
“Saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka dan keluarga tersangka,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan