poskomalut,  Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Halmahera Tengah, Maluku Utara keluhkan hasil pengumuman seleksi 2024.

Pasalnya, hasil dinilai tidak sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebelumnya, puluhan PPPK itu mengabdi mulai sejak 2018. Namun nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi, mereka yang mengabdi belum genap satu tahun.

Hartati Dahlan, salah satu peserta tidak lulus seleksi mengatakan, ia mengabdi sebagai tenaga honorer sejak 2018 hingga 2024, dengan besaran gaji Rp600 ribu per bulan.

“Saya honor mulai dari 2018 gaji Rp 600 sampai 2024, nama sudah terdaftar di database BKN, tapi nama tidak lulus dalam seleksi PPPK,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).

Sementara dalam aturan sudah jelas, bahwa kebijakan pengangkatan semua honorer di 2025 difokuskan pada semua honorer yang terdaftar dalam database BKN sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

“Dan yang terdaftar di database BKN akan diprioritaskan,”tambahnya.

Senada, disampaikan Magfira Abidin. Ia menuturkan, sudah masuk dalam database BKN dan mengabdi sebagai honor sudah empat tahun, tapi saat seleksi tidak lulus.

“Sementara yang lain honor baru satu tahun tapi lulus,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kebijakan ini diduga kuat ada permainan kaitannya dengan beda pilihan saat pilkada 2024 lalu.

“Kami menuntut keadilan dari Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, kalau tidak ada keadilan kami tetap akan melaporkan secara resmi ke BKN,” pungkasnya.