poskomalut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah meminta Pemerintah daerah (Pemda) Papua Barat Daya dan Pemerintah daerah (Pemda) Raja Ampat menghentikan klaim-klaim yang tidak mendasar.
Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda dikonfirmasi poskomalut mengatakan, memang secara aturan Pemda Papua Barat atau Raja Ampat dilarang membangun infrastruktur di tempat yang bukan wilayah hukumnya.
“Jadi kalau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemda Papua Barat dan Raja Ampat itu diekspresikan masyarakat Umiyal Pulau Gebe dengan membakar bangunan yang mereka bangun itu tidak ada yang salah,” Minggu (21/09/2025).
Lanjutnya, pihaknya bisa melaporkan Pemda Papua Barat dan Raja Ampat ke Mendagri terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
“Karena itu kami minta Pemda Papua Barat dan Raja Ampat menghentikan klaim-klaim yang tidak mendasar secara hukum itu. Dan klaim itu hanya membuat instabilitas di kawasan perbatasan tersebut,” tegasnya.
Menurut Munadi, kalau mereka merasa dirugikan dengan Kepmendagri yang menegaskan Sain dan beberapa pulau itu milik Maluku Utara dan Halteng, silahkan tempuh jalur hukum dengan menguji itu di MA. Bukan mempolemikan sesuatu yang menampakan kebodohan mereka di hadapan publik.
Munadi menambahkan, Pemerinta Provinsi Maluku Utara dan Halteng juga harus cepat merespon ini sesegera mungkin.
“Kami minta supaya Pemda Malut dan Halteng segera meminta Mendagri menengur dan memberikan sanksi kepada Pemda Papua Barat dan Raja Ampat, dan segera juga membangun infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat yang tinggal di pulau tersebut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan