poskomalut, Polres Halmahera Tengah (Halteng) dinilai lemah menindak pelaku galian C ilegal di Desa Nusliko, Gunung Roti.

Pasalnya, aktivitas galian C masih masif terjadi. Padahal baru-baru ini kepolisian sudah tetapkan pemilik tambang galian C sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu rupanya tidak meredupkan nyali pemilik galian C ilegal, Said. Ia bahkan disebut menantang pihak Polres Halteng dengan terus menjalankan aktivitas ilegalnya.

Said saat ditemui di lokasi secara terbuka menyatakan ia tidak takut dengan tindakan hukum dari kepolisian maupun Pemda Halteng.

“Kalau mau tangkap, tangkap sudah. Saya punya lahan ini. Pemerintah dan polisi hanya tindas rakyat kecil. Sementara warga asing ambil hasil kita tidak bisa ditindak,” cetusnya, Jumat (26/9/2025).

Said juga menyinggung soal perizinan yang menurutnya semestinya bisa diurus tanpa hambatan.

“Dinas ini urus izin saja dong (mereka) kase putar tong (kami) sampe,” bebernya.

Lanjutnya menerangkan, lokasi yang dijadikan sebagai galian C berada dalam kawasan hutan lindung. Ia berdalih bahwa area tersebut masuk dalam wilayah kampungnya sendiri.

“Lokasi ini punya saya sendiri. Hari ini baru pasang hutan lindung, hutan lindung kong di kampung,” tandasnya.

Menuturnya, galian C ilegal di kawasan hutan lindung, bukan hanya soal izin, tapi menyangkut kerusakan lingkungan, juga melanggar Undang-undang.