poskomalut, Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Chelsea Florinsea Kalidu alias Santi, 18 tahun, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Pelimpahan tahap II pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIT. Berkas diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Johandi Yens A. Lazar.

Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, tersangka AW alias Andre, 20 tahun, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Setelah melewati pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan rekonstruksi, berkas tahap I dinyatakan rampung. Karena itu penyidik langsung naik ke tahap II,” kata Kapolres, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini sempat menghebohkan publik. Kerangka Santi ditemukan di bawah Jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada 25 Desember 2025.

Polisi mengungkap, korban dibunuh secara tragis lalu jasadnya dibuang ke sungai.

Sebelumnya, Polres Halut sudah menggelar rekonstruksi dengan 26 adegan yang diperagakan tiga tersangka di Mapolres.

Atas permintaan keluarga, polisi juga menghadirkan tim dokter forensik Mabes Polri untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Kapolres menyebut, AW dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka diancam hukuman seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 181 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Halut, Johandi Yens A. Lazar membenarkan pelimpahan tersebut.

“Perkara pembunuhan di Desa Wari sudah tahap II. Tersangka utama dilimpahkan Jumat, 24 April 2026. Dua tersangka lain yang ikut menyembunyikan jenazah sudah dilimpahkan Senin lalu,” kata Johandi.

Ia menambahkan, berkas penyidikan dan rencana dakwaan sudah lengkap.

“Saat ini kami siapkan administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.”

Johandi menegaskan, pasal yang dikenakan sudah memenuhi unsur dan fakta hukum dari hasil penyidikan.

“Semua akan kami rangkum dalam surat dakwaan,” tutupnya.

Mag Fir
Editor