poskomalut, Seorang oknum anggota Kepolisian bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng), dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Oknum berinisial Briptu AM dilaporkan atas dugaan memperdaya seorang perempuan asal Jawa Timur berinisial M (32) dengan modus janji menikah.
Laporan disampaikan melalui kuasa hukum korban Junaidi J. Badjo dan rekan di Ternate, Rabu (29/4/2026).
Korban dan AM pertama kali kenal pada November 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kota Ternate.
Hubungan keduanya kemudian makin dekat layaknya pasangan serius, hingga terakhir kali bertemu pada 29 Mei dan 23 Juni 2025.
Setelah pertemuan itu, AM menghilang tanpa kabar dan tidak lagi menunjukkan itikad baik melanjutkan hubungan.
Juga memberi kepastian atas janji pernikahan yang pernah diutarakan.
”Kami dari kuasa hukum sudah melaporkan oknum polisi ini. Aduan resmi juga sudah dimasukkan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Junaidi saat jumpa pers.
Ia menjelaskan, terlapor diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan kebutuhan sehari-hari.
Senada, pengacara korban lainnya, Wahyu Taha menambahkan, klien mereka merasa ditip.
“Klien kami merasa ditipu. Karena janji menikah itu, klien kami memberikan banyak hal kepada terlapor,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, perbuatan terlapor dapat melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf a.
Kuasa hukum korban menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng institusi Kepolisian.
“Kami menilai perbuatan ini telah merusak reputasi dan citra Kepolisian. Karena itu, kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Sementara dalam pemberitaan ini, jurnalis media ini masih dalam upaya mendapat keterangan Briptu AM.


Tinggalkan Balasan