poskomalut, Kebijakan Pelaksana tugas (Plt),Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Jafar tentang perubahan keputusan menumpuk 14 paket proyek kepada satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairil Yamin Marassabesy terus menuai sorotan.
Secara keseleruhan nilai pengawasan dan pembangunan 14 item pekerjaan tersebut cukup mencapai Rp55,647 miliar.
Dari 14 paket itu, dua proyek diketahui sudah teken kerja sama pada Februari lalu, disusul pencairan uang muka setelahnya.
Dua proyek tersebut; Pembangunan jalan jembatan Ake Bosale ruas Saketa-Dahepodo dan pembangunan jembatan Saketa – Balitata (Ruas Saketa-Gane Dalam).
Untuk Ake Busale, proyek yang dikerjakan CV Wosso Mobon dengan nilai paket Rp3,3 miliar, total pencairan uang muka sebesar Rp993.557.100 pada 10 Maret 2026.
Pekerjaan fisik tersebut berjalan dengan skema pinjam pakai bendera. Di mana FA alias Opo sebagai pengendali utama proyek. FA disinyalir punya kedekatan kuat dengan lingkaran kekuasaan.
Sementara, Pembangunan Jembatan Saketa-Balitata, sebelumnya dikerjakan PT Adhi Tri Karsa Rp4,1 miliar. Di tengah jalan, Risman mengganti Pejababat Pembuat Komitmen (PPK) berujung pada pembatalan kontrak pada 8 April 2026.
Kebijakan Ketua Alumni UNDIP Maluku Utara itu kemudian memicu sengketa proyek yang berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Ternate.
Akademisi, Muamil Sunan mengatakan, keputusan Risman menunjuk satu PPK untuk menangani 14 paket proyek sekaligus tidak melalui pertimbangan matang.
Menurut dosen ekonomi Universitas Khairun Ternate itu, penunjukan tersebut menyeret PPK pada risiko beban kerja yang terlalu besar bagi satu pejabat.
Secara regulasi memang tidak ada batasan baku terkait jumlah proyek yang dapat ditangani seorang PPK, namun kata Muamil, praktis kondisi itu berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi mutu pengawasan pekerjaan dan hukum bagi individu maupun organisasi.
“Beban kerja yang terlalu tinggi dapat berdampak pada menurunnya kualitas pengawasan, lambatnya serapan anggaran, hingga meningkatnya risiko administrasi dan hukum,” cetus Muammil.
Kondisi itu dikuatkan dengan temuan Panitia Khusus (Pansusu) LKPJ Pemprov Maluku Utara Tahun Anggara 2025.
Sekretaris Pansus LKPJ, Yusran Pauwah menyebut, permasalahan ditemukan berupa laporan kegiatan pada Dinas PUPR hanya menampilkan capaian fisik proyek, tanpa menjelaskan kualitas hasil pembangunan maupun manfaat ekonominya bagi masyarakat.
Atas temuan itu, Fraksi Hanura kemudian mendesak Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi total terhadap seluruh kualitas perencanaan teknis, pengawasan lapangan, hingga kinerja kontraktor pelaksana proyek pemerintah.
“Banyak dokumen juga diduga hanya copy-paste dan tidak sinkron antara dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan, indikator keberhasilan program juga sangat minim sekali,” ujanrya.
Yusran mengatakan, masih banyak proyek fisik progresnya terlambat, terutama lemahnya pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan.
“Perencanaan pembangunan infrastruktur juga tidak berbasis kebutuhan prioritas masyarakat dan belum terintegrasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah. Pengawasan yang sangat lemah dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran,” tandasnya.
Masih terkait PPK, sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Iswanto, penetapan harus melihat ukuran kemampuan potensi pejabat yang ditunjuk menyelesaikan pekerjaan.
“Indikator itu harus ada. Kalau memang pembagian kewenangan melebihi ambang batas, ini harus dipertanyakan,” ujarnya kepada poskomalut di sela rapat Pansus LKPJ pada Kamis, 7 Mei 2026.
Ia juga menyoal standar yang dipakai Kepala Dinas PUPR dalam menetapkan beban kerja kepada satu PPK terhadap 14 paket pekerjaan fisik.
“Ini harus dipertanyakan. Kenapa, karena ini menyangkut efektivitas dan kualitas pekerjaan,” bebernya.
Ia juga menyentil anak buah Risman yang berkompeten menangani pekerjaan fisik diketahui lebih dari satu orang.
Menurutnya, kondisi ini akan memicu asumsi publik terkait dugaan kesepakatan gelap yang coba dibangun Risman dan bawahannya tersebut.
Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Jafar dikonfirmasi sejak 13 April tidak tersambung.
Jurnalis poskomalut kembali mengonfirmasi Risman pada Jumat (15/5/2026), namun tidak dapat dihubungi.


Tinggalkan Balasan