poskomalut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serius mendalami pemberlakuan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penerapan regulasi itu belakangan mendapat respons miring publik, karena dianggap menjadi pintu masuk praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Lingkup Pemprov Malut.
Pasal 20 ayat 3 yang memusatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di bawah Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) menimbulkan kecurigaan sebagai alat untuk menyetir pengadaan.
“Kami pelajari dulu ya lebih terperinci. Swakelola belum terbahas, baru pengadaan langsung, e-purchasing dan tender,” beber Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung usai rapat pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara di Ternate, Kamis (11/6/2026).
“Tapi kalau ada bahan kalau boleh bisa share ke kami, agar perlu pelajari dulu persisnya seperti apa, baru kami bisa analisis,” sambungnya.
Seperti diberitakan poskomalut pada edisi 23 Mei 2026, praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang menilai Pergub ini bukan produk hukum murni. Tapi ada dugaan “titipan” untuk melancarkan proyek bagi orang dekat kekuasaan.
Pergub yang ditandatangani 23 Desember 2025 itu, menurut Agus, sengaja dirancang untuk mengunci pengadaan barang dan jasa (PBJ) ke kelompok tertentu.
“Ini bisa jadi industri hukum supaya BPBJ Malut menyetir PPK agar proyek hanya dipusatkan pada orang titipan,” tegas Agus, Sabtu, 23 Mei 2026.
Agus juga menyoroti lemahnya peran DPRD Malut. Seharusnya menurut Agus, pergub sebesar ini diawasi secara ketat. Sebab regulasi tersebut bersifat mengikat.
“Kalau DPRD jeli, pergub ini harus dikawal ketat. Jangan-jangan DPRD juga ikut tersandera?” sindirnya.
Yang paling berbahaya, lanjut Agus, pergub ini mematikan persaingan sehat dan membuka ruang monopoli. Sebab, pengadaan akan dikuasai orang-orang dekat penguasa.
“Dengan pengendali di BPBJ, pintu korupsi terbuka lebar. Ini diduga cara gubernur memuluskan praktik jahat yang dilabeli payung hukum,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum berpotensi diseret ke ranah hukum, jika ke depan timbul masalah pengadaan.
“Orang yang menang tender sudah pasti orang dekat penguasa. Pasti ada pihak yang punya relasi langsung dengan gubernur di balik ini,” pungkas Agus.



Tinggalkan Balasan