poskomalut, Anggaran proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan goib.

Proyek swakelola Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara 2026 itu terpantau tidak mencantumkan detail anggaran dan nama penyedia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, volume pekerjaan mencapai tiga kilometer.

Proyek bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan masa pelaksanaan 223 hari kalender, mulai 29 Mei 2026.

Papan informasi proyek hanya mencantumkan; Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, swakelola pembangunan jalan usaha tani TA 2026, Kota Tidore Kepulauan, lokasi Desa Galala, volume 3 km, sumber dana APBD Provinsi Maluku Utara, pelaksanaan 29 Mei 2026, waktu 223 Hari Kalender.

Kondisi itu memantik perhatian praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga.

“Setiap pengelolaan keuangan negara adalah transparansi dan akuntabel. Semua proyek yang dikerjakan penyedia barang dan jasa di lokasi harus ada papan informasi itu dalam rangka transparansi dan akuntabel,” jelas Hendra, Senin (3/8/2026).

Menurut Hendra, nilai proyek, siapa pelaksana, dan lainnya wajib dicantumkan.

“Kalau itu tidak ada berarti ada upaya untuk mengelabui pelaksanaan proyek itu agar tidak bisa diawasi oleh siapapun,” tegas Hendra.

Hendra juga menyoroti penggunaan material dari galian C yang diduga tidak berizin.

“Untuk soal izin galian C harus dari wali kota. Setiap material yang digunakan harus berizin. Soal retribusi ke desa itu nomor dua, tapi izin dulu dari wali kota. Dan, itu sangat melanggar aturan,” tandasnya.

Pengawas proyek, Mafril mengaku hanya bertugas sebagai penyuplai material.

“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari dinas, karena kami hanya suplai material,” kata Mafril.

Ia menyebut material diambil dari galian C yang tidak jauh dari lokasi proyek.

“Di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,” katanya.

Mafril menyebut proyek itu dikerjakan CV Dilara secara swakelola dari dinas tanpa tender.

“Itu swakelola dari dinas, karena kami dari E-Katalog,” ujarnya.

Soal izin galian, Mafril menyebut sudah ada dari desa dan membayar retribusi.

“Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa. Pembayarannya per ret. Soal harga kita belum sampaikan ke Kepala Desa, soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pertanian Malut, pemilik CV Dilara, pemilik galian C, dan Kepala Desa Galala.

Mag Fir
Editor