poskomalut, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menyetor lebih dari Rp4,5 miliar ke kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting mengatakan, NHM telah merealisasikan sebagian besar pembayaran sesuai kesepakatan bersama pemerintah daerah.

“Sesuai dokumen kesepakatan, NHM telah melakukan pembayaran piutang PAP sebesar Rp861.095.392 dan PKB sebesar Rp3.736.068.039,” ujar Zainab kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, pembayaran tersebut mencakup pokok tunggakan pajak beserta denda atas keterlambatan pembayaran.

“Perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran tunggakan. Sedangkan Rp961 juta lebih ini penyelesaian denda atas tunggakan pajak tersebut,” jelasnya.

Zainab mengapresiasi itikad baik NHM yang terus memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya. Kami mengapresiasi komitmen NHM untuk menuntaskan seluruh tunggakan yang masih tersisa,” katanya.

Meski sebagian besar kewajiban telah diselesaikan, Bapenda masih mencatat adanya tunggakan pajak untuk sejumlah alat berat yang dioperasikan perusahaan.

Namun NHM telah menyampaikan komitmen untuk melunasi sisa kewajiban tersebut pada Agustus 2026.

“Sisa pajak alat berat akan dibayarkan pada bulan Agustus 2026,” tukasnya.

Mag Fir
Editor