poskomalut, Masih rendahnya kepemilikan badan hukum Perseroan Perorangan dibanding potensi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Maluku Utara (Malut) menjadi tantangan yang perlu pendekatan strategis.

Dari total 134.398 UMKM di Malut, hanya 1.050 yang telah berbadan hukum.

Permasalahan tersebut mendorong Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Muhd Kasim Umasangadji, membangun inovasi “Perahu Layar” sebagai strategi percepatan pendirian perseroan perorangan bagi UMKM di Malut.

Inovasi ini merupakan bagian dari tugas akhir peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XIV Tahun 2026.

Saat pendampingan dan konsultasi layanan AHU di acara fun walk car free day, Kasim mengatakan legalitas Perseroan Perorangan bagi UMKM sangat penting.

Di antaranya untuk perlindungan aset pribadi, pemisahan keuangan, kemudahan akses modal bank, serta peningkatan kepercayaan konsumen agar bisnis bisa naik kelas.

“Untuk itu, kami mengembangkan Perahu Layar sebagai inovasi layanan terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM di Maluku Utara melalui digitalisasi, pendampingan, dan sinergi seluruh pihak,” ungkap Kasim pada pendampingan layanan badan hukum rangkaian peringatan Hari Pengayoman dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Taman Nukila, Ternate, Minggu (9/8/2026).

Dalam mendukung layanan konsultasi virtual bagi masyarakat, Kasim membangun dashboard Perahu Layar.

Selain itu, ia menjalin kolaborasi kemitraan dengan stakeholders terkait meliputi pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, akademisi dan komunitas, perbankan dan BUMN, notaris dan profesi, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, mendukung penuh inovasi Perahu Layar dalam percepatan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan.

Kakanwil Argap mengatakan inovasi Perahu Layar sangat penting mengingat banyaknya pelaku usaha di Malut yang belum memiliki badan usaha.

Untuk itu, kemitraan bersama pemangku kepentingan merupakan langkah faktual untuk percepatan perlindungan badan hukum bagi pelaku usaha.

“Kemenkum Malut mendukung inovasi Perahu Layar dengan harapan dapat mempercepat legalitas badan usaha Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Ini penting guna mendukung pelaku usaha naik kelas,” ungkap Argap.

Dengan percepatan legalitas bagi pelaku usaha, diharapkan dapat meningkatkan jejaring usaha, pendanaan, profesionalisme usaha, dan manfaat lainnya sehingga meningkatkan nilai jual dan aset usaha yang dikelola.

Mag Fir
Editor