poskomalut, Penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) terhenti di tengah jalan.
Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengklaim tidak temukan unsur pidana pada kasus tersebut.
Klaim itu setelah permintaan keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Permintaan keterangan saksi ahli dari Kementerian sudah dilakukan dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Rabu (12/8/2026).
Kombes Pol. Putu menyatakan, penyidik melakukan penyelidikan kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru.
“Pada intinya masih terus penyelidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel diduga sudah dijual tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut.
Selanjutnya, kepemilikan ore nikel tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, material tersebut sudah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan surat nomor: 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000.


Tinggalkan Balasan