poskomalut, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IIA Ternate berinisial AA alias Amran dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan tersebut diajukan Hj. Safura Djakaria melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 13/PDT.G/2007/PA.Ternate.

Tabrani menyebut, laporan itu berkaitan dengan dugaan perubahan konstruksi para pihak dalam proses eksekusi.

Sebelumnya, kliennya mengajukan permohonan eksekusi terhadap sebidang tanah yang dikuasai mantan suaminya bersama istri keduanya di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

“Namun sayangnya, mantan suami dari klien kami dan istrinya tidak pernah ditempatkan sebagai termohon eksekusi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Tabrani dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Menurut Tabrani, kedua pihak tersebut sebelumnya secara tegas didiskualifikasi sebagai pihak yang menguasai objek.

Namun, hal itu disebut bertolak belakang dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PA.Tte tertanggal 13 Juli 2026, yang justru mencantumkan keduanya sebagai termohon eksekusi.

“Karena itu, kami menduga terdapat rekayasa atau manipulasi konstruksi fakta dan kedudukan hukum para pihak. Hal ini perlu diperiksa secara etik oleh Komisi Yudisial,” ujarnya.

Selain persoalan tersebut, Tabrani juga menilai Ketua PA Ternate diduga menjadikan proses aanmaning sebagai forum pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diputus.

Padahal, menurutnya, aanmaning pada prinsipnya merupakan tahapan pemberian peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.

“Sebagai pemohon, kami menilai proses eksekusi telah bergeser menjadi pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Tabrani juga menyoroti adanya tahapan yang dinilai tidak dikenal dalam hukum acara, sehingga menurutnya proses eksekusi menjadi semakin panjang.

Poin lainnya, Ketua PA Ternate diduga mengabaikan hasil konstatering yang telah dilakukan sebelumnya. Ia juga menilai eksekusi dihentikan sebelum seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi selesai.

Selain itu, Tabrani menduga terdapat pencampuradukan antara hukum kewarisan dengan hukum eksekusi dalam proses tersebut.

“Atas dasar itulah kami melaporkan Ketua Pengadilan Agama Ternate ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor W9KY520260817PH dan disampaikan masing-masing pada 11 Agustus dan 17 Agustus 2026.

Tabrani berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Mag Fir
Editor