poskomalut, Daerah-daerah termasuk Maluku Utara kian meronta menghadapi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) berdalih efisiensi.

Diketahui, pemangkasan TKD pada APBN 2025 untuk 2026 mencapai sekitar Rp 150 triliun lebih.

Dampaknya terbukti bukan hanya dirasakan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda), tapi juga oleh masyarakat.

Meski, daerah bisa sedikit bernapas karena APBN 2026 untuk 2027 ada kenaikan anggaran TKD.

Daerah tertatih menyelenggarakan Pemerintahan

TKD adalah anggaran untuk daerah mendanai kewenangannya. Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. turut bersuara atas isu pemangkasan ini.

Menurutnya, hal ini telah menghambat daerah untuk menjalankan kewenangannya, yang notabenenya sudah diatur dalam desentralisasi.

Anggota DPD RI asal Maluku Utara ini menambahkan, “Setiap selesai kunjungan pengawasan ke desa-desa. Saya selalu silaturahmi dengan Pemkab. Salah satu tujuannya menyampaikan koreksi masyarakat. Misalnya, di Kep. Sula warga teriak jembatan dan jalan di dorang pe desa. Pemkab sampaikan belum bisa membangun karena fiskal terbatas, apalagi ada efisiensi.”

Menurutnya, “Kesan yang saya dapat ketika audiensi dengan beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) adalah daerah tertatih-tatih menyelenggarakan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Banyak kebutuhan masyarakat yang merupakan tanggung jawab Pemda belum bisa ditunaikan.”

Terlebih, ada beban daerah yang tidak sedikit untuk pembayaran gaji pegawai daerah. Maluku Utara terancam tidak bisa membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Seolah dipersimpangan jurang: jika membayar gaji P3K, maka tidak ada alokasi yang memadai untuk pembangunan; jika alokasi dana untuk pembangunan, maka gaji P3K menjadi korban.

Fiskal daerah bergantung Pusat

Mayoritas daerah belum mandiri secara fiskal. “Maluku Utara dan kabupaten/kotanya begitu bergantung Pemerintah Pusat (Pempus) dengan rata-rata tingkat kebergantungan mencapai 75% ke atas. Bahkan ada Kabupaten yang mencapai 92%,”ucap Dr.

Graal.

Dalam pandangan lulusan doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, jika Pusat melakukan pemangkasan di tengah situasi ketergantungan fiskal yang seperti itu, maka sudah pasti daerah akan lumpuh.

Menurutnya, dalam konteks desentralisasi, TKD ini adalah mekanisme pembagian sumber daya negara antara Pusat dan daerah. Tidak sepatutnya Pemda seolah menjadi “pengemis” kepada Pempus.

“Perlu diakui banyak penerimaan strategis negara yang terkonsentrasi di Pemerintah Pusat. Lalu, didistribusikan ke daerah. TKD adalah bagian upaya untuk menyetarakan kesenjangan fiskal yang ada selama ini,” jelas anggota Komite II DPD RI ini.

Dr. Graal juga kritisi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan tegas.

“Sumber daya alam di daerah sudah dikeruk dengan nyata dan perusahaan sudah membayar pajak ke Pemerintah Pusat. Tapi kenapa DBH untuk daerah kerap tidak dibayarkan penuh? Ini tentu tidak adil, mengingat DBH adalah hak daerah,” tanyanya ketika rapat dengan pihak Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Menghadapi pemangkasan TKD ini, menurutnya, Pempus tak bisa lepas tangan. Pempus perlu melakukan supervisi terhadap Pemda untuk bisa meningkatkan sumber penghasilan lainnya.

Misalnya, memberi kewenangan kepada Pemda untuk memungut pajak/retribusi baru.

Catatan untuk Pemda

Pemangkasan TKD ini awalnya dipahami sebagai upaya evaluasi atas alokasi-alokasi anggaran Pemda yang dinilai tidak efektif dan efisien untuk pembangunan dan pelayanan publik seperti kegiatan seremonial, rapat-rapat internal di luar, serta perjalanan dinas.

Setali tiga uang, ini juga sebagai upaya untuk memacu dan menantang positif Pemda agar berinovasi dan bergeliat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini menanggapi, “TujuhAgustus lalu saya baca koran Kompas. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sampaikan Pempus akan memberi dana tambahan kepada daerah untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dengan syarat, Pemda meningkatkan efisiensi serta mengurangi biaya rapat dan perjalanan dinas. Ini berarti ada catatan merah bagi Pemda atas politik anggaran selama ini.”

Menurutnya, dalam hal ini, Pempus telah melakukan pengawasan terhadap alokasi pembangunan daerah dan program.

TKD harus adil

Posisi DPD begitu jelas dan sudah disuarakan dalam rapat-rapat kerja dengan Kementerian terkait.

Menurut Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, (19/08), kebijakan penyesuaian dana transfer ke daerah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

TKD bukan sekadar alokasi anggaran melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

Prinsipnya, menurut Dr. Graal, TKD mendatang perlu berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa Daerah merasa ada ketidakadilan dalam penetapan TKD dari Pempus.

Atas masalah tersebut, ia menawarkan solusi permanen yaitu meminta Pempus, DPR RI, dan DPD RI mempertimbangkan opsi revisi atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah.

Baginya, perlu ada peninjauan dan pengkajian ulang terhadap persentase pembagian DBH antara Pusat dan Daerah atau skema lainnya supaya lebih berkeadilan untuk Daerah.

“Mengutip kata Presiden Prabowo (19/08), ‘Keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan yang diperpanjang.’ Pusat harus melunasi tanggung jawab TKD-nya kepada daerah; Pemda harus mengalokasikan TKD tersebut secara prioritas dan menjawab masalah masyarakat,” tutup Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.

Mag Fir
Editor